BACAONLINE.ID, JAKARTA – Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Dari kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang di wilayah Jawa Barat dan Jakarta, 10 orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan penyidikan, penyelidikan hingga penetapan.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dengan menetapkan 10 orang Tersangka,” kata Johanis dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4) dini hari.
Adapun selaku pemberi yang ditetapkan dari pihak swasta, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Muchammad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Direktur dan Vice Presiden PT KA Manajemen Properti.
Sementara selaku penerima masing-masing, Harno Trimadi Direktur Prasarana Perkeretaapian Bernard Hasibuan PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandy PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan Syntho Pirjani Hutabarat dan terakhir PPK BTP Jabagbar.
Ketua Umun Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Baharuddin S mendesak KPK tidak berhenti hanya sampai menetapkan PPK BPKA Sulsel Achmad Affandy sebagai tersangka.
Menurut Baharuddin dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kereta Api di Sulawesi Selatan yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi adalah sebuah preseden buruk bagi peradaban baru di Sulawesi.
“KPK jangan berhenti di Achmad Affandy selaku PPK. Kami mendesak agar KPK juga harus memeriksa Kepala BPKA Sulsel, Biar ‘clear’ apa PPK terlibat sendiri atau ada perintah pimpinannya, itu harus dibuka dihadapan publik,” katanya dilansir dari media daring Legion, (13/4/2022).







