BACAONLINE.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Pilpres (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4). Adapun sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh hakim ketua Suhartoyo.
Majeliis hakim kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Imin pukul 09.00 WIB. MK Awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Imin. Selanjutnya MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Selanjutnya MK membacakan putusan gugatan Capres Ganjar-Mahfud. MK menyatakan permogonan pemohon tidak berasalan hukum dan menolak seluruh permohonan penggugat.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.






