BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Jaksa Kejati Sulsel menuntut penjara terhadap 6 terdakwa orang terlibat dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2019 hingga 2020. Jaksa meyakini keenam terdakwa terbukti salah melakukan pelanggaran dakwaan primer.
“Menuntut para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam siaran persnya, Rabu (6/3).
Adapun terdakwa terdiri dari Zainuddin Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, Mansur Suplier UD 38, Albar Arief (pihak swasta), Restu Yusuff (pihak swasta), Abd Rahim (pihak swasta) dan Riswanda (pihak swasta).
Kejati Sulsel menilai terjadi permasalahan penyaluran BPNT yang merupakan program APBN Kementerian Sosial khususnya harga dan kuantitas barang hingga menghadirkan produk yang dilarang dalam ketentuan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020.
Berikut tuntutan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa :
– Terdakwa ZAINUDDIN, SH (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntutPidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ZAINUDDIN, SH untuk membayaruang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000,00,- (tujuh ratus sepuluhjuta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalamwaktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukumtetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupipembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta bendayang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
– Terdakwa ALBAR ARIEF, SE (swasta) dituntut Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulankurungan. Menghukum Terdakwa ALBAR ARIEF, SE untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00,-. (Lima Milyar DelapanRatus Sembilan Puluh Dua Juta Empat ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, makaharta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaranuang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupmaka diganti dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
– Terdakwa ABD. RAHIM, SE Bin ABD. RAHMAN (swasta) dituntut Pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwaditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa ABD. RAHIM, SE Bin ABD. RAHMAN untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidakdibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untukdilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwatidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
– Terdakwa MANSUR dituntut dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum TerdakwaMANSUR untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.163.696.696.00,- (Lima Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), denganketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartabenda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup makadiganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.
– Terdakwa RESTU YUSUF dituntut pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa RESTU YUSUF untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00,- (Dua Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelahputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disitaoleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (Tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan.
– Terdakwa RISWANDA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. MenghukumTerdakwa RISWANDA untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000,00,- (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang penggantitersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusanpengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jikaTerdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.