KT Makassar Dorong Netralitas Penyelenggara-ASN, Polda Sulsel Tegas Tegak Lurus Aturan

banner 300300

Makassar – Pesta demokrasi di Indonesia bakal diselenggarakan kurun waktu seminggu, persisnya tahapan pencoblosan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Salah satu aspek berjalannya proses demokrasi dengan dijunjungnya integritas penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN).

Untuk itu, Karang Taruna (KT) Kota Makassar menggelar diskusi Pilkada Serentak: ‘Mengawal Netralitas Penyelenggara untuk Pilkada Serentak yang Bermanfaat’ di Kedai Kofizone, Boulevard, Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel.

Sebagai sambutan, Ketua KT Kota Makassar, Muhammad Zulkifli menegaskan sejatinya pesta demokrasi adalah ajang berbahagia bagi rakyat. Namun, terkadang pesta tersebut disusupi oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk membuat chaos (kekacauan).

“Karena tentunya tidak berintegritas akan membuat situasi Pilkada di Sulawesi Selatan ini menjadi tidak baik. Iya kan, bukan cuma itu para penyelenggara juga harus kita ingatkan untuk betul-betul menjaga netralitas mengawal netralitas apalagi mohon maaf banyak informasi beredar, namun semoga tidak benar. Ada informasi yang beredar bahwa dari 24 kabupaten, ada usaha mengarahkan mendukung salah satu calon. Dan itu berbahaya,” ujar Zul, Rabu (20/11).

Menurut dia, Sulsel atau Kota Makassar merupakan epicentrum pergerakan. Cukup menggerakkan peristiwa konflik di Sulsel, Indonesia disinyalir akan goyah. Hal itu yang mendasari Karang Taruna Makassar menggelar dialog, untuk menciptakan kamtibnas dan mengingatkan penyelenggara dampak besar jika tidak bekerja sesuai koridor.

Sementara, Kasubdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, Dr H Nazaruddin S.h.,M.H mengapresiasi gelaran dialog sebagai warning bagi penyelenggara Pilkada dan warning bagi ASN TNI-Polri dan ASN Pemerintah. Kendati demikian, sebagai anggota Polri memiliki resiko tinggi jika terlibat politik praktis.

“Jangan-kan kampanye, hak memilih dan dipilih seorang anggota baik Polri-TNI saja dicabut jika masih anggota aktif. Semua jelas aturan dan sanksinya,” pungkasnya.

Tambahnya, sanksi bagi anggota Polri beragam dari ringan hingga paling berat. Mulai dari demosi, tidak adanya akses jenjang karir bahkan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) hingga penerapan pidana.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments