Instruksi Gubernur Sulbar, Pj Bahtiar Baharuddin Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada

banner 970x250

Mamuju – Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak Tanggal 27 November Tahun 2024, PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menginstruksikan agar ASN menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai berlaku per tanggal 25 September 2024.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Melalui surat tersebut, PJ Bahtiar menginstruksikan Bupati se Provinsi Sulbar, Sekda Provinsi Sulbar, Kepala Instansi Vertikal Se-Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi

Netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati.

IMG 20241002 WA0175
Surat Instruksi Pj Gubernur Sulbar tentang Netralitas ASN.(IST)

Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam

Kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan

terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Diharapkan, Bupati se Provinsi Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing masing sampai ke tingkat desa, Kelurahan dan Kecamatan.

Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Instruksi PJ Bahtiar melalui surat tersebut. (*)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments