Daftar Lembaga Pemantau Pilkada dan Lembaga Survei Terakreditasi KPU Sulsel, Ini Nama-namanya

banner 970x250 banner 970250

Makassar – KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau, lembaga survei/jajak pendapat yang berpartisipasi pada hitung cepat Pilgub Sulsel 2024.

Penyerahan sertifikat akreditasi lembaga survei diselenggarakan KPU di Hotel Claro Makassar, Rabu (06/11). Sertifikat ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 328 Tahun 2024.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Beleid itu mengatur tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Bahwa proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat dan ketentuan,” kata Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain, dalam keterangan tertulis.

Ketentuan yang dimaksud seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota pemantauannya.

Adapun penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh selaku Kasubag Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Anniza.

Lembaga pemantau maupun lembaga survei yang menerima akreditasi tersebut di antaranya, Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survei Indonesi (SSI).

Lembaga lainnya, yakni PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center dan Jaringan Suara Indonesia atau JSI.

Uceng berharap, pemantau terakreditasi dapat menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan sehingga masyarakat umum dapat mengetahui proses Pilkada 2024.

“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.

Kendati memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments