Walkot Danny Pomanto Bakal Beri Sanksi Bila PNS Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Menjelang hari raya idul fitri 1445 Hijriah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menginstruksikan dengan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Diketahui bahwa Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2024 telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat hari, yaitu pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Keputusan ini telah diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

banner 500350

Mereka (ASN) di mohon untuk tidak melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan dinas (randis) atau fasilitas negara.

“Tidak boleh menggunakan randis. Silakan pulang kampung, tetapi jangan menggunakan kendaraan dinas atau fasilitas negara, dan pastikan kembali tepat waktu,” kata Danny Pomanto, demikian biasa ia disapa, di Balai Kota Makassar pada Rabu, 3 April 2024.

Danny sapaan akrabnya memberikan penekanan bahwa pelanggaran aturan ini akan diberikan sanksi, termasuk potensi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Ada berbagai sanksi, di antaranya adalah pemotongan TPP. Hal ini berlaku bagi mereka yang menggunakan kendaraan dinas atau menambah masa liburan,” paparnya.

Walikota makassar itu juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menambah cuti, mengingat rencananya untuk membawa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar untuk mengunjungi Makassar Goverment Center (MGC) pada tanggal 16 April.

“Pastikan kembali tepat waktu karena pada tanggal 16 saya akan mengajak semua SKPD untuk berkunjung ke MGC,” pintanya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan