Makassar – Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.
Laporan itu dilakukan karena Polda Sulawesi Selatan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Makassar atas penundaan perkara (undue delay) penanganan kekerasan terhadap jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fatir.
Laporan tersebut diserahkan perwakilan anggota Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Mabes Polri pada Rabu, 16 September 2026.
Delapan organisasi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Koordinator KKJ Gema Gita Persada mengatakan Kapolri harus turun tangan dengan memerintahkan Kapolda Sulsel segera memenuhi putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026.
Pengabaian terhadap putusan pengadilan merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum dan gagalnya aparat hukum untuk menjamin perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalis.
“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,“ kata Gema menegaskan.
Jurnalis Darwin Fatir yang bertugas di Makassar, dipukuli oleh sejumlah anggota Polda Sulsel saat sedang meliput aksi demonstrasi untuk menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHP pada 24 September 2019.
Meskipun empat anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020, namun, Polda Sulawesi Selatan secara sengaja tidak pernah melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Fatir melalui pengacaranya di LBH Pers Makassar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 18 Februari 2026. Putusan hakim PN Makassar menyatakan penundaan perkara tersebut tidak sah.
Polda Sulsel diperintahkan untuk melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun hingga batas waktu 60 hari berlalu, hingga saat ini Polda Sulsel juga tidak menjalankan putusan tersebut. Perkara tidak kunjung dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penundaan yang terus-menerus telah melanggar hak jurnalis Darwin mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Korban juga tidak mendapatkan hak atas pemulihan yang efektif seperti dijamin Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah yang diratifikasi di Indonesia melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005.
Praktik pembangkangan terhadap putusan pengadilan ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum. Bahkan pembiaran terhadap pelaku tanpa proses hukum menjadi pengalaman buruk yang dapat mendorong keberulangan kasus serupa di kemudian hari.
Penundaaan juga melanggar kebebasan pers di mana pekerjaan jurnalis secara khusus dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 8 yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.
Menurut Gema, serangan terhadap jurnalis yang menjalankan pekerjaannya merupakan perbuatan pidana.
“Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” kata Gema
Selain Kapolri, laporan juga diteruskan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi 3 DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sulawesi Selatan.
Lembaga-lembaga tersebut harus proaktif untuk memonitor kinerja dan perkembangan kasus tersebut agar tidak berakhir dengan impunitas.







