Tim DVI soal ATR 42-500: Identifikasi Data Korban setelah Dilakukan Postmortem

banner 300300

Makassar – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel menggelar konferensi pers (Konpers) terkait penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (19/1) lalu.

Dalam konpers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, dan Kabid Dokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid DVI, serta Bareskrim Polri melalui Kabiddaktikkrim Pusident.

Kombes Didik menyampaikan, Polda Sulsel telah mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam penanganan korban kecelakaan pesawat tersebut, yang diperkuat oleh Tim DVI Pusdokkes Polri dan Tim Pusident Bareskrim Polri.

“Sampai dengan saat ini, kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau Antemortem terhadap keluarga korban. Sebanyak delapan keluarga korban telah dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas.

Pengumpulan data antemortem meliputi data DNA, data medis, serta data administrasi milik korban. Sementara itu, dua keluarga korban lainnya masih dalam proses pengumpulan data.

Berdasarkan data manifes dari pihak Indonesia Air Transport ATR 42-500 dan keterangan Kementerian Perhubungan Udara, total korban berjumlah 10 orang, terdiri dari 7 kru pesawat dan 3 penumpang.

Pihaknya menambahkan, setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melaksanakan tahapan postmortem.

Proses tersebut dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lainnya dari tim pencarian yang dipimpin oleh Basarnas.

“Data antemortem dan postmortem nantinya akan dicocokkan untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat disimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes yang disampaikan oleh pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan.

“Hasil identifikasi ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban untuk kepentingan lanjutan, seperti pengurusan asuransi dan administrasi lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel.

banner 500350

Tinggalkan Balasan