Makassar – Anggota DPRD Sulsel terpilih untuk periode 2024-2029 dilantik dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Jabatan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jalan Urip Sumiharjo Makassar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD 2019-2024 Ni’matulla Erbe Demokrat. Sidang diawali pembacaan SK Kemendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir.
Namun, dari total 85 anggota, ada 9 Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 harus digantikan peraih suara terbanyak kedua dari Dapilnya karena memilih maju sebagai calon kepala daerah. Sementara 1 lain, dilakukan penundaan pelantikan karena tersandung kasus hukum, yakni Hamsyah Ahmad PPP.
Dari 9 Anggota DPRD Sulsel itu, ada satu calon legislator dan merupakan kandidat kuat sebagai Ketua DPRD Sulsel, yaitu Syaharuddin Alrif yang memilih berjuang bersama masyarakat Kabupaten Sidrap sebagai Cakada. Syahar meraih suara pribadi 80.015 dan mengantarkan Nasdem Sidrap meraih 5 kursi di Dapil Sidrap, Pinrang dan Enrekang.
“Karena panggilan warga Sidendeng Rappang. Saya harus kembali ke kampung. Saya meninggalkan jabatan sebagai Anggota DPRD (wakil) Sidrap dan jabatan Ketua DPRD Sidrap (2024-2029) untuk pengabdian ke daerah dan bentuk perhatian ke partai,” ujar Syahar saat menyampaikan pidato perpisahan dengan kolega di DPRD Sulsel, Selasa (24/9).
Dalam kesempatan itu pula Syahar menitipkan testimoni selamat pelantikan kepada anggota fraksi Nasdem DPRD Sulsel yang baru dilantik dan testimoni Ketua DPW Nasdem Sulsel Rusdi Masse (RMS).
“Kakak RMS menitip pesan selamat bekerja mengemban amanah rakyat,” pungkas dia, calon Bupati Sidrap berpaket Nurkanaah.
Gaji dan Tunjangan Jika Syahar Ketua DPRD Sulsel 2024-2029
Untuk anda ketahui, gaji dan tunjangan anggota DPRD Sulsel diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. PP tersebut mengatur tentang keuangan DPRD tiap daerah.
Sesuai data yang diperoleh, gaji pokok atau representasi legislator Sulsel senilai Rp 2.250.000 juta atau setara dengan gaji pokok gubernur.
Sementara representasi wakil ketua itu sebesar 80 persen dari uang representasi ketua. Sedangkan untuk representasi anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.
Sedangkan untuk tunjangan keluarga besarannya sama dengan tunjangan keluarga PNS, yaitu senilai Rp289.680. Untuk tunjangan jabatan Rp3.262.500 juta atau 145 persen dikali representasi anggota dewan.
Para wakil rakyat ini juga mendapatkan tunjangan beras senilai Rp289.680,-. Tunjangan ini besarannya sama dengan tunjangan pegawai negeri sipil.
Sedangkan uang paket Rp225.000 atau 10 persen dari uang representasi 85 anggota DPRD Sulsel. Dalam data tersebut, tunjangan untuk alat kelengkapan dan kelengkapan lainnya bagi para anggota DPRD Sulsel senilai Rp130.500 ribu atau sesuai SK.
Untuk tunjangan perumahan senilai Rp20.000.000 juta itu masih menunggu peraturan gubernur (pergub). Sementara belanja tunjangan transportasi Rp15.000.000 juta akan diatur di Pergub.
Tidak berhenti di situ, dewan juga punya hak atas tunjangan belanja reses senilai Rp15.000.000 juta setiap melaksanakan reses atau lima kali dana representasi ketua.
Wakil Rakyat juga memiliki belanja tunjangan komunikasi intensif senilai Rp 15 juta atau lima kali representasi ketua. Kalau ditotalkan, maka gaji dan tunjangan Rp56.447.360 juta perbulan.
Sementara untuk bulan Januari, Mei dan September, anggota DPRD Sulsel akan menerima gaji dan tunjangan Rp71.447.360 juta.(*)