Serikat Nilai SK Pj Gubernur Sulsel Soal UMP Lukai Hati Buruh Pekerja

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Serikat buruh pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan melakukan konsolidasi terkait agenda mogok kerja massal di Sulawesi Selatan.

Hal itu lantaran menilai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin dianggap pro ke pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 nanti.

Sekedar diketahui Pj Gubernur Bahtiar telah mengumumkan Penetapan UMP Tahun 2024 di Sulsel melalui Surat Keputusan bernomor 1671/12/2023/21.11.2023 per tanggal 21 November 2023 sebesar Rp.3.434.298.

Nilai Rp.3.434.298 hanya naik 1,45 persen dari sebelumnya UMP 2023 sebesar Rp.3.385.145.

“Kita masih memberi kesempatan. Sesuai regulasi, ada peluang boleh direvisi meski sudah ditetapkan. Kalau 1 Januari (2024), tetap kondisi seperti ini, tentu kita persiapkan mogok kerja,” ujar Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas di Makassar dilansir detiknews, Rabu (22/11).

Basri menambahkan akan terus bersuara dan tidak akan berhenti untuk memperjuangkan aspirasi dan kinerja-kinerja buruh pekerja.

“Kita sekarang konsolidasi. Kalau bukan Jum’at, Senin kita tetap akan menyuarakan aksi damai sebelum jatuh tempo 1 Januari,” pungkasnya.

KSPSI Sulsel tegas menolak formula PP (Peraturan Pemerintah) 51 sebagai acuan dari pengupahan. Seharusnya, kata dia pengupahan haruslah berlandaskan PP 78 Tahun 2017.

Akibat dari SK Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin KSPSI Sulsel menilai Pemerintah Daerah melukai perasaan buruh pekerja. Sebab dari berbagai dari di Indonesia, perubahan UMP 2024 di Sulsel merupakan perubahan terkecil.

“Kenaikan 1,45 persen sangat melukai perasaan. Karena pertumbuhan ekonomi Sulsel sudah 4 persen, sudah lewat Pandemi. Ini rasanya kita Pandemi kembali, seperti dulu,” imbuhnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan