PT Huadi dan Buruh Bantaeng Pedomani Perjanjian Bersama, Pesangon Siap Dibayar

banner 300300

Bantaeng – PT Huadi Nickel Alloy Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi dalam menyikapi Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak komitmen oleh buruh.

Dalam pernyataan resminya, dikeluarkan Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, pada Senin (08/9), pihaknya menyampaikan lima poin.

banner 500350

Diantaranya, perusahaan pada dasarnya tetap berkomitmen dalam Perjanjian Bersama (PB) yang saat itu disaksikan Bupati Bantaeng, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan.

Sehingga PT Huadi Nickel Alloy Indonesia menerapkan kebijakan efisiensi sebab mengalami penurunan produksi dan mengakibatkan kerugian sebagai pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

”Kami sampaikan, sudah ada sebagian karyawan yang menerima kebijakan perusahaan terkait pesangan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana diatur Undang-undang. Kami berkomitmen secara bertahap, akan membayar pesangon tersebut,” kata Direktur PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

Dalam poin selanjutnya, pihak perusahaan turut terbuka terkait penolakan pesangon PHK, yang disuarakan buruh. Perusahaan bersedia dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.

”Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan dan selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan