Permudah Warga Makassar, Terhitung Besok 7 Juli 2025 Urus KIS-DTKSN Pindah ke Kecamatan

banner 300300

Makassar – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) di bawah kendali Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham terus berupaya mempermudah akses masyarakat dalam hal administrasi.

Salah satunya perubahan lokasi layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN).

banner 500350

Untuk diketahui, selama ini titik layanan dua hal tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Sosial Pemkot Makassar di Jalan AR Hakim, Kecamatan Tallo.

“Pelayanan KIS dan DTKSN tidak lagi dilakukan di Kantor Dinas Sosial, tapi sudah berpindah ke kantor camat masing-masing,” ujar A. Bukti Djufri, Minggu (06/7).

Hal itu diharapnya mengurangi atau memangkas berbagai hal dari masyartakat. Salah satunya jarak. Pihaknya, sudah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan kecamatan.

“Dengan pelayanan di kantor kecamatan, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Sosial di pusat kota. Ini akan memangkas jarak, waktu, dan biaya masyarakat dalam mengakses layanan KIS dan DTSN. Kami sudah melakukan MoU dengan seluruh camat agar kantor kecamatan bisa menjadi titik layanan resmi,” tambahnya.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku secara resmi pada hari Senin, 7 Juli 2025, dan setelah tanggal tersebut tidak ada lagi pelayanan KIS dan DTSN di Kantor Dinas Sosial Kota Makassar.

banner 500350

Tinggalkan Balasan