Pemprov Sulsel Segel Penuh Venn-Tertibkan 5 THM, Ormas Islam BMI Berikan Apresiasi

banner 300300

Makassar – Ketua Karang Taruna (KT) Kota Makassar Muhammad Zulkifli mengapresiasi adanya penindakan penutupan terhadap beberapa kafe yang disinyalir melakukan pelanggaran administratif di Kota Makassar.

Dia menilai, usaha ormas-ormas selama ini berbuah hasil. Menurutnya, aksi turun ke jalan dan audiensi kiri ke kanan tidak harus terjadi, jika dari awal pelaku usaha THM berkedok Kafe atau sebaliknya dan atau THM namun berdagang Minol tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi penertiban THM yang dilakukanPemprov Sulsel. Kami bersyukur karena usaha kami untuk mengingatkan pemerintah agar melakukan penertiban akhirnya terwujud,” kata Zul yang juga Ketua Brigade Muslim Indonesia, Jum’at (16/5).

Namun, melalui BMI dan Karang Taruna, ini menjadi ultimatum bagi pengusaha yang ingin mencoba-coba memainkan aturan dengan beragam caranya untuk berhenti dan melakukan usahanya dengan benar.

“Kita berharap penertiban di Makassar, mampu memaksa seluruh THM baik yang di luar Kota Makassar untuk tunduk kepada aturan pemerintah, baik dari sisi kuota (pemberian izin dalam satu zonasi) dan keberadaan lokasi THM sesuai Perda daerah tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPMPTSP Sulsel dan Dispar Pemprov melakukan penertiban hingga penutupan sejumlah THM di Kota Makassar.

Dari infomasi yang dihimpun ada sejumlah THM atau Kafe yang dilakukan penertiban, masing-masing yakni Venn (status penyegelan penuh), Helen’s (status penyegelan sementara, tetap dapat beroperasi sebagai restoran), HW Tiger (status penyegelan sementara, tetap dapat beroperasi sebagai restoran), Elite Club (status penyegelan sementara, tetap dapat beroperasi sebagai restoran), The Society Hotel Melia (Tidak dilakukan penyegelan, karena izin lengkap dan berjalan dengan peruntukannya), terakhir Exodus (status penyegelan sementara, tetap dapat beroperasi sebagai restoran)

“Benar, telah dilakukan penindakan terhadap tempat-tempat di atas pada Jum’at (16/5) pukul 09.00 WITA-16.00 WITA,” pungkas DPMPTSP Sulsel.

banner 500350

Tinggalkan Balasan