BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Tempat hiburan malam (THM) milik pengacara nasional Hotman Paris W Super Club yang baru diresmikan di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai kontroversi.
Polemik W Super Club karena jarak diskotik tersebut berjarak tak jauh dari Masjid 99 Kubah Asmaul Husna dan soal perizinannya.
Brigade Muslim Indonesia menyebut kehadiran W Super Club yang secara resmi beroperasi usai diresmikan langsung oleh Hotman Paris, Senin (27/5) lalu dinilai hadir seperti THM yang tiba-tiba hadir tanpa melihat kewajiban selaku usaha diskotik.
“Nah dengan munculnya W Super Club ini tentu membuat kami kembali khawatir, jangan sampai diskotik yang beroperasi di kawasan CPI ini sama dengan THM lainnya, dimana mereka beroperasi tanpa mengantongi izin operasional THM dan izin Minol (minuman beralkohol),” kata M Zul Ketua BMI kepada wartawan, Kamis (30/5).
Tak sampai di situ, menurut lelaki yang karib disapa Zul ini, otoritas dan domain pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memalui OPD Dinas PTSP seharusnya melakukan croscek sehingga tidak melahirkan sesuatu yang berpolemik.
“Jujur kami sangat malu kinerja pihak provinsi ini yang mana mereka sepertibya tidak menjalankan tugas untuk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap permohonan izin THM yang diajukan pengusaha. Ini berdasarkan pengalaman sebelumnya seperti itu,” tambahnya.
Sehingga menurutnya, banyak izin yang langsung dikeluarkan dari Jakarta tanpa ada koreksi.
Hal inilah yang membuat, banyak diskotik atau tempat hiburan malam berdiri di tempat yang seharusnya.
Zul bercerita THM Noyu di Jalan Syarif Al Qadri dan Exodus di Kecamatan Tamalanrea Jalan Perintis Kemerdekaan yang ikut diprotesnya waktu lalu.
“Mereka ini sejak tahun 2022 kami sampaikan bahwa mereka tidak punya izin THM dan masalah ini telah kami sampaikan kepada pihak provinsi bahkan ke Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang konon kabarnya benci dengan musik tetapi faktanya dia tidak menggubris kesalahan yang kami sampaikan (soal diskotik),” tutupnya.
Kami mencoba menghubungi Pemprov Sulsel melalui OPD Dinas PTSP sebagai otoriras perizinan. Namun belum ada tanggapan.