Makassar – Seorang pengendara mobil dimintai uang Rp250 ribu oleh oknum anggota polisi lalu lintas yang berjaga di Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Adipura Tello, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sabtu (07/9) lalu.
Dari kesaksian korban Iwan, dari arah Antang menuju Jalan Urip Sumiharjo tiba-tiba diadang anggota polisi yang sedang berjaga di Pos PLTU Adipura Tello.
Saat ditahan, Iwan langsung digiring masuk ke Pos Polisi Tello. Dia dianggap melanggar lalu lintas lantaran tidak belok kiri di jalur sebenarnya.
“Saya kan orang baru, dari kampung. Mau ke Urip dari arah Antang. Pas belok kiri dekat lampu merah, langsung ditahan pak polisi,” ujar Iwan kepada wartawan.
Menurut Iwan, pelanggarannya adalah baru belok kiri saat berada di jalan poros. Padahal seharusnya, ia sudah belok kiri di lorong kecil belakang pos polisi.
“Saya tidak tahu, kalau saya melanggar. Biasanya kita belok kiri langsung. Ternyata ada jalan kecil belakang pos polisi,” terangnya.
Iwan menyesalkan, tak ada rambu lalu lintas di belakang pos polisi. Sehingga jika orang baru yang melintas di depan PLTU, pasti ditilang.
“Tidak ada petunjuk belok kiri atau larangan lurus ke lampu merah. Makanya saya tidak sadar, kalau sedang melanggar,” tambahnya.
“Nanti ada polisi yang hentikan dan sampaikan pelanggaran saya, baru saya tahu,” kata dia.
Dalam pengakuannya, Iwan lalu dimintai Rp250 ribu sebagai uang damai. Iwan pun terpaksa memberikan uang ke oknum berompi hijau itu lantaran tak mau lama di makassar.