Kadisnaker Makassar Tegas Tolak Aspirasi Serikat Pekerja Soal Upah, Tantang Layangkan Gugatan

banner 970x250 banner 970250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Makassar Nielma Palamba menolak aspirasi serikat pekerja dari KSPSI Makassar terkait Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2024.

Nielma Palamba mengungkapkan sudah mengakomodir semua kepentingan dari Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.

banner 970x250

“Intinya bahwa Forum Dewan Pengupahan bertugas untuk menetapkan (UMK) sesuai ketentuan Pasal 51 Tahun 2023. Bila aturan yang sudah ditetapkan itu tidak diterima silahkan diupayakan ke Pemerintah Pusat sebagai pembuat regulasi,” kata Nielma Palamba, Senin (27/11).

Adapun bunyi rekomendasi dari Rapat Dewan Pengupahan untuk UMK Tahun 2024 Kota Makassar adalah Rp. 3.643.321 dari sebelumnya Rp.3.523.181 atau kenaikan persentase sebesar 3.41 persen.

Saat ini surat rekomendasi pengupahan sudah disetujui Wali Kota Makassar dan akan segera ditetapkan menjadi sebuah ketetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.

Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Makassar Ahmad Dzulfikar selaku anggota Dewan Pengupahan mandatoris tegas membantah rekomendasi UMK 2024 Kota Makassar merupakan permufakatan bersama.

Bahkan menurutnya, jika hal ini diteruskan akan berpotensi adanya perlawanan hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KSPSI Makassar menilai rekomendasi atau usulan UMK Tahun 2024 untuk Kota Makassar cacat hukum dan penuh paksaan.

“SK Penetapan UMK maupun UMP tersebut berpotensi digugat di PTUN karena pada dasarnya cacat hukum dan penetapannya ditetapkan oleh pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yakni Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel,” tegas Ahmad Dzulfikar.

“Memaksakan penerapan PP Nomor 51 Tahun 2023 padahal jelas ada perintah pada Pasal 191A Poin a UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja agar penetapan Upah Minimum acuannya melalui aturan pelaksanaan tentang Pengupahan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan yakni PP No. 78 tahun 2015,” pungkas Ahmad Dzulfikar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments