Makassar – Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Ahmad Nongko, memberikan tanggapan terkait maraknya bangunan ilegal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang didirikan di atas drainase serta badan jalan.
Selain melanggar aturan tata kota, beberapa usaha juga dipermasalahkan karena tidak mencantumkan daftar harga di menu dan mematok harga yang tidak setaraf dengan kualitas sajian maupun pelayanan yang diberikan.
Keberadaan bangunan ilegal ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menghambat akses bagi pengguna jalan. Selain itu, praktik usaha yang tidak transparan dalam mencantumkan harga menu dapat merugikan konsumen.
Ahmad menekankan bahwa kewenangan untuk menangani permasalahan ini berada di naungan pihak kecamatan dan kelurahan. Dinas Perdagangan hanya dapat mengambil tindakan setelah ada laporan resmi dari pihak terkait.
“Kewenangannya kecamatan dan kelurahan ini , seandainya itu misalnya dari pihak kecamatan dan kelurahan itu melaporkan kita bisa ambil tindakan,” ujar Ahmad pada Senin (03/02).
Ia juga menegaskan sisi Dinas Perdagangan tidak dapat asal mengambil kiprah yang bukan merupakan otoritas Dinas Perdagangan.
“Kalau cocok dengan tupoksi saya , saya bisa lanjutkan , karena jangan sampai itu berbeda dengan tupoksi saya , itu bisa jadi problem” rampung Ahmad .