Makassar – Layanan keimigrasian kini hadir lebih dekat dengan sivitas akademika Universitas Hasanuddin. Melalui Campus Immigration Point (CIP) Unhas, layanan keimigrasian mulai diuji coba di lingkungan kampus, Selasa (08/9).
CIP Unhas merupakan hasil kolaborasi Direktorat Internasionalisasi/Kantor Urusan Internasional (KUI) Unhas dengan Kantor Imigrasi Makassar.
Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memudahkan akses pelayanan keimigrasian sekaligus mendukung kebutuhan mobilitas internasional di lingkungan Unhas.
Pada tahap uji coba, pelayanan berlangsung pukul 09.00–15.00 WITA berlokasi di kawasan depan Gedung Rektorat Unhas, tepatnya di samping Kantor Direktorat Internasionalisasi, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10, Tamalanrea, Makassar.
Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Bagi WNI, layanan yang tersedia meliputi pembuatan paspor baru serta penggantian paspor karena masa berlaku habis atau halaman penuh. Sementara bagi WNA, tersedia layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan CIP Unhas terletak pada mekanisme pengajuannya.
Berbeda dengan layanan keimigrasian pada umumnya yang dilakukan melalui aplikasi terlebih dahulu, pemohon CIP Unhas dapat langsung datang ke lokasi dan mengambil nomor antrean.
Setelah mendapatkan antrean, pemohon menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik, serta wawancara. Untuk pengambilan foto, pemohon diwajibkan mengenakan pakaian berkerah dan berwarna gelap.
Mekanisme layanan secara langsung tersebut juga diterapkan dengan kuota 100 pemohon per hari.
Kuota ini diberlakukan untuk memastikan proses pelayanan di lokasi dapat berlangsung secara tertib dan optimal.
Untuk layanan paspor elektronik, tarif yang berlaku sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Persyaratan Pengajuan Paspor:
Pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi pada kertas ukuran A4, yang meliputi:
- e-KTP;
- Kartu Keluarga;
- Akta kelahiran atau ijazah SD/SMP/SMA atau buku nikah
- Paspor lama bagi pemohon yang sudah pernah memiliki paspor; dan
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Unhas.
Kehadiran CIP Unhas memberikan akses layanan keimigrasian di tengah aktivitas kampus.
Hal ini dapat memudahkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, peneliti, maupun WNA yang beraktivitas di Unhas dalam memenuhi kebutuhan administrasi keimigrasian.
Bagi Unhas yang terus memperluas jejaring akademik dan kerja sama internasional, keberadaan layanan tersebut juga mendukung mobilitas sivitas akademika serta komunitas internasional yang terhubung dengan kampus.
Uji coba yang berlangsung pada Selasa (08/9) menjadi tahap awal pengoperasian layanan sebelum diperkenalkan secara resmi. CIP Unhas dijadwalkan soft launching pada 10 September 2026, bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Universitas Hasanuddin.








