Imam Musakkar DPRD Makassar Harap Warga Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

banner 970x250 banner 970250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis (1/2/2024).

banner 970x250

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.

“Kalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,” katanya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.

“Ajukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,” tambahnya.

Imam Musakkar meminta perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.

“Sosialisasi ini bukan cuma di dapil saya tapi memang ini untuk semua warga Makassar agar kita tahu kalau ada perda ini,” tukasnya.

Syarif Panji selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.

“Seperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,” jelasnya.

Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. “Makanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,” lanjutnya.

Narasumber lainnya, Ahmad Nunung juga menyampaikan bahwa bantuan hukum ini ada berkat Imam Musakkar selaku Anggota DPRD. Di mana terlibat dalam penyusunannya.

“Tentu kita berterima kasih dengan bapak dewan kita. Tentu juga kita harus manfaatkan ini betul-betul,” tukas Ahmad Nunung.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments