BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulselbar meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengejar tersangka dugaan kasus korupsi penjualan beras Bulog di Kantor Pembantu Pinrang Irfan dan istrinya terkait aliran uang hasil penjualan beras sebanyak 500 ton tersebut.
Sejauh ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Irfan selaku pihak mitra, Kepala Gudang selaku pemegang otoritas Gudang, dan Radhityo selaku mantan pimcapem Bulog Pinrang.
Adapun temuan penyidik adalah bahwa tersangka IR telah mengambil beras dari Bulog Gudang Lampa Pinrang sebanyak 500 ton yang dimana beras tersebut diduga kemudian dijual tersangka Irfan dan hasil penjualannya tidak disetorkan kepada Bulog.
“Penyidik harus mengejar kemana uang itu, apalagi ada dugaan istri Tsk Irfan sempat menarik tunai uang tersebut, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya” ujar Muhammad Waliyuddin Ketua Bidang PTKP Badko Hmi Sulselbar
Tentu menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini Penyidik belum bisa mengungkap uang hasil penjualan beras 500 itu kemana saja alirannya. Ini bukan uang kecil dan barangnya jelas, tentu tidak sulit mengejarnya. Hanya saja memang dibutuhkan ketegasan dari Penyidik untuk mendalami peran Tsk IR dan Istrinya. Kalau memang ada tarik tunai, dalami kemana aliran uang yang ditarik tunai itu.
“Inikan beritanya beras yang dikorupsi 500 Ton, nilainya sampai 5 miliar, tapi kok, uang hasil penjualan dari beras itu sampai sekarang tidak jelas kemana saja alirannya,” ujar Waliyuddin.
“Kami beri waktu Kejaksaan Tinggi Sulsel mengusut tuntas uang hasil penjualan tersebut. Kami juga ingatkan Kejati Sulsel jangan main-main dengan kasus ini, mengingat kasus ini berkaitan dengan masalah pangan. Ini pertaruhan besar bagi Kejaksaan Tinggi, terlebih bagi Kajati yang belum lama ini dilantik,” pungkasnya. (rls)