DPRD Sulsel Inisiasi 4 Ranperda Prioritas 2026, Salah Satunya Pelindungan Pekerja Migran

banner 300300

Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin (22/12) malam, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun anggaran 2026.

Rapat tersebut membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai instrumen dasar perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Gubernur Sulsel.

banner 500350

Dalam rapat itu disampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memiliki posisi strategis sebagai koordinator penyusunan Propemperda, khususnya dalam menentukan skala prioritas terhadap judul-judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diprogramkan pada tahun mendatang.

Berdasarkan hasil rapat kerja antara Bapemperda DPRD Sulsel dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap usulan judul Ranperda, baik yang berasal dari DPRD maupun dari Gubernur, telah disepakati sebanyak 13 judul Rancangan Perda yang akan diprogramkan pada tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, empat Ranperda merupakan inisiatif DPRD, yakni:
1. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Imigran;
2. Rancangan Perda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Pelestarian dan Perlindungan Bahasa Daerah;
3. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting;
4. Rancangan Perda tentang Kemajuan Kebudayaan.

Sementara itu, sembilan Ranperda merupakan prakarsa Gubernur Sulawesi Selatan, yaitu:
1. Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Kesehatan Gratis;
2. Rancangan Perda tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Rancangan Perda tentang Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah dalam Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan;
5. Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada PT Sulawesi Selatan Citra Indonesia;
6. Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada PT Sulsel Andalan Energi;
7. Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk PT Pembangunan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menjadi Perseroan Daerah (Perseroda);
8. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Agro Bisnis Provinsi Sulawesi Selatan.

Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

banner 500350

Tinggalkan Balasan