Makassar – Pemerintah Kota Makassar memberikan intensif fiskal kepada pelaku usaha hiburan malam. Intensif ini diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Kabid Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu mengatakan bahwa pelaku usaha hiburan yang mendapatkan pengurangan nilai pajak yakni pelaku usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan spa.
“Berupa pengurangan pembayaran jasa hiburan terkait hiburan malam besaran itu diatur perwali tergantung kondisi omset yang Ia laporkan,” kata Ambar.
Kata dia, dari nilai pajak 75 persen itu diberikan pengurangan tergantung nilai omset yang Ia laporkan. Ambar menjelaskan pengurangan nilai pajak hiburan ini dari hasil kajian yang menghasilkan 2 produk hukum sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2024 terkait dengan pemberian insentif fisikal.
“Klub malam, bar itu 46,67 persen dari pengurangan dari surat pemberitahuan pajak daerah SPTPD. Pub, rumah minum dan sejenisnya seperti diskotik juga pengurangan 46.67 persen dari SPTPD dari omset yang dia laporkan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menyebut insentif fisikal ini membantu usaha atau wajib pajak hiburan dalam memberikan stimulasi dengan tercapainya perkembangan ekonomi di Makassar.
“Karoke eksekutif penurunan sebesar 12.50 persen dari SPTPD yang di laporkan, kemudian karoke keluarga di berikan stimulan 37.50 persen dari nilai pajak yang di laporkan sama dengan panti pijat dan spa,” paparnya
Sekedar diketahui, sebelumnya Muhammad Ambar Sallatu tampil dalam aksi perubahan sebagai peserta Diklatpim Ill LAN RI.
Dirinya menggelar rencana aksi perubahan Infasra atau biasa disebut implementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar