BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Pansus yang membahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pertemuan ini diterima langsung oleh Niklas Silangean selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sulut didampingi juga beberapa pejabat lingkup Sekretariat DPRD yang digelar dalam Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat (17/5) lalu.
Niklas Silangean menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD Sulsel di DPRD Sulawesi Utara.
“Terkait dengan Perda yang ada di Sulawesi Utara ini diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Niklas.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus dan Anggota Pansus yang hadir seperti Arfandy Idris, Debbie Purnama, Andi Muchtar Mappatoba, H. Andi Mangunsidi Massarappi, Isnayani, H. Andi Syafiuddin Patahuddin dan Rudy Pieter Goni.
Selain perwakilan rakyat, turut pula hadir Kelompok Pakar DPRD Provinsi Sulsel yaitu Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir.
Juga turut hadir Pansus dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel dan unsur instansi vertikal Perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.
Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini agar mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 fokus pemerintah daerah harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
Mengawali pertemuan, Irfan AB selaku pimpinan Pansus menyampaikan bahwa kehadirannya di Sulut dalam rangka berdiskusi atau sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Sulsel.
“Kami memilih Provinsi Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92% dan menjadi tertinggi di Indonesia, ujar politisi PAN ini,” ujar Irfan AB dalam siaran resmi DPRD Sulsel.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial,” jelasnya
Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan demi melindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan capaian coverage kepesertaan yang tinggi untuk skala nasional, ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah provinsi lainnya untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada Pemda untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” harapnya.
Di akhir pertemuan, pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih atas kesediaan Sekretaris DPRD beserta jajarannya yang telah menerima kunjungan kerja Pansus DPRD Sulsel.
“Tentunya kita semua berharap agar perda ini nantinya bisa memberi manfaat kepada masyarakat khususnya pekerja rentan di Provinsi Sulawesi Selatan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ditutup dengan foto bersama oleh Pimpinan Pansus beserta Anggota Pansus bersama Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara.