Makassar – Pengembang Kalla Land PT Baruga Asrinusa Development (Bukit Baruga) menindaklanjuti kompensasi terhadap warga 3 kluster terdampak banjir beberapa waktu lalu.
Dalam selebaran yang diterima redaksi, pihak pengembang meminta warga dari masing-masing kluster Balithai, kluster Java 3 dan warga kluster Bali Regency mengisi form selambat-lambatnya 28 Februari 2025 sebagai syarat kompensasi sesuai hasil rapat yang dilaksanakan, Jumat 21 Februari 2025.
Adapun kompensasi yang diberikan berupa voucher servis mobil di OtoXpert senilai Rp500.000.
Selain itu pihak pengembang meminta voucher servis itu tidak dapat dipindah tangankan dan cuma berlaku hingga 31 Maret 2025.
Program kompensasi ini hanya berlaku bagi warga kluster Balithai, Bali Regency dan kluster Java 3 untuk servis gratis 1 unit mobil setiap rumah.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga dari Bukit Baruga terdampak banjir mendatangi kantor manajemen Bukit Baruga untuk menuntut pengembang bertanggungjawab.
Jubir Warga 3 Kluster, Aan, menilai pengembang Bukit Baruga telah melanggar hak konsumen berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Ia menegaskan bahwa warga berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami.
“Pihak pengembang menjanjikan perumahan bebas banjir, tetapi kenyataannya tidak demikian. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen, dimana produk yang dijual tidak sesuai dengan janji yang diberikan,” jelasnya saat konferensi pers bersama awak media, Senin (18/02) lalu.
Ia juga menyoroti Pasal 6 dalam Undang-undang tersebut, yang mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.
“Bukit Baruga tidak memberikan informasi yang akurat mengenai risiko banjir, dan ini bentuk kelalaian,” tegasnya.
Sementara selang beberapa waktu setelahnya, pihak pengembang Kalla Land PT Baruga Asrinusa Development menanggapi tuntutan warga dan menerangkan pokok permasalah diduga penyebab banjir.
“Elevasi yang terjadi pada 12 Februari 2025 melebihi elevasi maksimum yang telah diperhitungkan. Kami sudah merencanakan pembangunan jalan dan tanggul, namun kondisi air saat itu melampaui batas normal,” ujar Natsir.
Menurutnya, ada tiga faktor utama yang menyebabkan banjir tersebut, yakni pasang surut air laut, pembukaan beberapa pintu air seperti di Bendungan Bili-Bili dan Waduk Nipa-Nipa, serta aliran sungai dari Maros.
Kombinasi ketiga faktor ini mengakibatkan volume air yang masuk ke kawasan Bukit Baruga meningkat drastis.
Sebagai langkah mitigasi ke depan, KALLA Land berencana membangun perimeter baru yang mengelilingi tiga klaster terdampak serta membangun tanggul di sepanjang kanal yang melintasi area tersebut. “Tinggi tanggul yang akan dibangun diperkirakan mencapai 50 hingga 90 cm di atas jalan yang ada,” jelas Natsir.
Ia berharap pembangunan tanggul ini dapat memberikan rasa aman bagi warga dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Terkait tuntutan warga untuk mendapatkan ganti rugi, Natsir menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji mekanisme yang tepat. Ia memastikan bahwa besaran ganti rugi akan diumumkan dalam pertemuan berikutnya dengan warga terdampak.
“Mekanisme dan besaran ganti rugi akan disusun dalam satu minggu kedepan. Insya Allah, hasilnya akan kami sampaikan dalam pertemuan warga berikutnya atau pertemuan ketiga pada Jumat, 21 Februari 2025,” tegasnya.








