Camat Panakkukang Soal Dugaan Pungli Retribusi Sampah: Bayar Jika Ada SKRD

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Camat Panakkukang Andi Pangerang Chairul buka suara menanggapi laporan warga dugaan Pungli di wilayah otoritasnya Kecamatan Panakkukang.

Andi Pangeran mengutarakan warga hanya boleh memberi uang kepada petugas jika petugas memberikan bukti resmi pembayaran iuran berupa SKRD.

banner 500350

Bahkan lelaki karib disapa Eang ini menegaskan, biaya retribusi diatur oleh aparatur Kelurahan, bukan RT atau RW setempat.

“Ini kami sementara koordinasi dengan lurah, jadi tadi saya sudah panggil lurah. Dari penjelasan lurah, bahwa di sana itu mereka menarik retribusi secara resmi. Resminya dibuktikan dengan adanya SKRD,” ujar Eang melalui sambungan Whatsapp, Selasa (3/10).

Eang mengimbau masyarakat, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah untuk segera melaporkan. Apalagi mencatut nama pejabat kecamatan atau kelurahan.

“Alat buktinya hanya SKRD, kalau terjadi pemaksaan atau pengharusan, itu lain cerita. Masyarakat di sini harus paham, bahwa yang namanya retribusi persampahan itu harus dengan bukti SKRD. Dia tidak akan menjadi setoran resmi kalau tidak ada SKRD,” terang Eang.

Sebelumnya, warga Perumahan Ruko Mirah mengeluhkan adanya keluhan dari warga Ruko Mirah terkait pihak mengatasnamakan aparatur setempat. Mereka mengeluhkan nilai retribusi yang terlalu tinggi dan diatur oleh RT Perumahan Ruko Mirah.

banner 500350

Tinggalkan Balasan