BPJS Kesehatan: Tidak Ada Batas Hari Rawat Inap, Laporkan Jika Ada RS Bandel Segera Laporkan

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR dari Dapil Sulawesi Selatan I partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham Arief Sirajuddin (Aliyah IAS) menerangkan hak dan kewajiban peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan).

Adapun hal dimaksud untuk memberikan pemahaman bagi rakyat Indonesia guna meminimalisir kesalahpahaman di lapangan.

“Peserta JKN-KIS harus memahami hak kewajiban, seperti peserta JKN-KIS maka pihak rumah sakit juga harus memahami hak kewajiban sebagai rumah sakit,” ujar Aliyah IAS saat menjadi pembicara Sosialisasi JKN-KIS, Sabtu (6/4).

Selain itu Aliyah IAS menerangkan wewenang sebagai wakil rakyat dengan batasan tindakan. Seperti melakukan penindakan terhadap layanan di rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta.

Sementara itu mewakili BPJS Kesehatan, Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Sahrul mengungkapkan, salah satu hak peserta BPJS Kesehatan adalah batas waktu perawatan.

Menurut dia, sesuai aturan, peserta rawat inap harus betul-betul dipastikan sembuh atau layak rawat jalan kemudian diminta untuk pulang ke rumah peserta.

“Tidak ada lagi batas waktu perawatan inap, sudah tidak ada permintaan fotokopi berkas pasien, karena setiap Faskes termasuk juga rumah sakit sudah menerima NIK dan KTP. Kalau ada rumah sakit menolak pasien hanya karena diperlihatkan KTP saja, sudah jelas itu tidak komitmen terhadap janji layanan JKN. Kalau praktik seperti itu ditemukan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami,” ujar Asisten Manager BPJS Kesehatan Cabang Makassar Muh Sahrul saat dimintai tanggapan masih banyaknya rumah sakit baik swasta dan milik pemerintah meminta pasien peserta rawat inap untuk pulang Sabtu (06/04).

Bukan hanya itu, salah satu kewajiban rumah sakit yang menerima peserta BPJS Kesehatan adalah harus mau menerima bukti pembayaran obat dari luar apabila peserta membeli obat dari luar.

“Rumah sakit harus menyediakan obat. Kalau keluarga pasien terpaksa harus membeli di luar dari rumah sakit, jangan lupa untuk menyetorkan kuitansi pembelian ke pihak rumah sakit untuk dilakukan penggantian uang,” pungkasnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan