Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan akan mengeluarkan kebijakan bagi kendaraan yang menunggak pajaknya, maka tak bisa mengisi BBM di SPBU. Jum’at, 4 Oktober 2024.
Bagi warga Sulawesi Selatan yang menunggak pajak kendaraannya tidak akan dilayani dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan PT. Pertamina untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Kita akan merintis kerjasama dengan PT. Pertamina bagaimana masyarakat yang mendapatkan BBM itu juga bisa memenuhi kewajibannya.
Jadi kita harapkan semua pembeli BBM itu terlebih dahulu telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB),” Ucapnya.
Kepala Bapenda Sulawesi Selatan berharap dengan metode seperti itu, para wajib pajak bisa mematuhi dan patuh membayar pajak. “Itu harapan kita” Katanya.
Beliau belum memastikan kapan akan diterapkan kebijakan itu, yang pastinya kata Reza, aturan itu akan dijalankan secepatnya dan bisa saja berlaku di tahun 2024 ini. “Tergantung pembicaraan dengan PT Pertamina, sementara kita bahas ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa (berjalan),” Tuturnya.
RFS, menyampaikan bahwa pihaknya terus mensosialisasikan kerjasama ini kepada masyarakat. la juga siap menerima kritikan, masukan dan saran dari masyarakat.
“Kita diskusikan memang dari awal, kita memberikan pemahaman. Namanya subsidi itu harus dinikmati yang memang berhak dan telah memenuhi kewajibannya. Nah salah satu kewajibannya pemilik kendaraan kan harus bayar pajak,” tutupnya.