Akademisi Soroti Surat Bawaslu Sulsel Larang Kepala Daerah Mutasi-Rotasi Pejabat: Salah Server

banner 300300

Makassar – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Dr Ibnu Hadjar Yusuf menyoroti surat Bawaslu Sulsel ke Wali Kota Makassar untuk tidak melakukan penggantian pejabat.

Menurut dia, seharusnya Bawaslu sebagai pengawas dari Pemilukada sepatutnya lebih serius menangani pelanggaran Pilkada Serentak 2024 yang saat ini memasuki fase Rekapitulasi setelah melalui tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tingkat bawah.

“Terkait surat Bawaslu ke Kepala Daerah itu menurut kami, jangankan publik, ini kami ikut heran, seharusnya Bawaslu saat ini fokus ke fungsi pengawasan terkait aparatur dan penyelenggara lain, bukan justru mengurusi hak prerogratif kepala daerah yang ingin melakukan rotasi yang dianggap tidak netral saat Pilkada kemarin (yang harusnya tugas Bawaslu),” ujar Dr Ibnu Hadjar kepada wartawan, Sabtu (30/11).

Terlebih, kata dia, Bawaslu Sulsel sendiri baru saja merilis data pelanggaran yang terjadi di Pilkada Sulsel hingga puluhan jumlahnya dan kasus money politik (politik uang) mendominasi dinilainya sebagai ancaman demokrasi dan cita-cita bonus demografi 2045 menjadi sia-sia.

“Kita lihat, bagaimana mayoritas bahkan menantikan serangan fajar (politik uang) artinya sosialisasi demokrasi bebas dari perbuatan itu sebagai kewajaran. Tentu cita-cita bonus demografi 2045 bakal sia-sia, siapa yang punya uang dia yang bisa menjadi apa, mereka yang produktif saat ini dan diproyeksi mendukung generasi emas 2045 sepertinya cuma angan-angan,” pungkasnya.

Terakhir, Bawaslu Sulsel dianggap terlalu jauh melenceng dari tugas pokok dan fungsinya, bahkan kata dia, Bawaslu seperti ‘salah server’ terkait surat imbauan tersebut.

Sebelumnya, surat imbauan pelarangan Bawaslu Sulsel beredar luas di masyarakat, surat tersebut dikeluarkan secara resmi Bawaslu Sulsel dengan nomor 1072/HK.03.04/K.SN/II/2024 tertanggal 28 November 2024.

Surat tersebut sebenarnya ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan. Imbauan itu merupakan turunan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan, terutama ASN, dilarang selama enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, kecuali persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli beberapa waktu lalu.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments