Bawaslu Sulsel Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat dalam Rekapitulasi DPS Pilkada Serentak 2024

banner 300300

Makassar – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat pleno tingkat provinsi yang digelar pada Sabtu (17/8), Mardiana menyatakan bahwa Bawaslu berperan krusial dalam memastikan seluruh prosedur pemutakhiran daftar pemilih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

banner 500350

“Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tata cara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan, serta dalam proses rekapitulasi DPHP dan DPS berjenjang yang dilakukan dari PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Mardiana Rusli dalam pembukaan rapat.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, turut menyoroti beberapa isu penting yang perlu diperhatikan oleh KPU Provinsi Sulsel terkait dengan daftar pemilih.

Salah satu yang ditekankan adalah pentingnya verifikasi dan faktualisasi terhadap pemilih yang dianggap tidak dikenal oleh warga dan pemerintah setempat, pemilih yang tidak dapat ditemui saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemilih dengan status ganda. Saiful juga menekankan perlunya kejelasan terhadap pemilih dengan status ditangguhkan, apakah mereka memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Ini penting agar status para pemilih menjadi jelas. Jika mereka memenuhi syarat, harus tercatat sebagai MS. Jika tidak memenuhi syarat, harus dicatat sebagai TMS. Dengan demikian, daftar pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan komprehensif,” jelas Saiful.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masalah pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai MS karena belum ada keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saiful mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 sebelumnya, di mana ada pemilih yang telah meninggal namun tetap tercatat dan bahkan ada yang menggunakan hak suaranya.

“Perlu diwaspadai agar tidak ada kasus serupa terjadi lagi, di mana orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai pemilih dan pada saat pemungutan suara, ada orang yang menggunakan surat suara yang tersedia bagi mereka,” tegas Saiful.

Bawaslu juga memberikan perhatian khusus pada pemilih di bawah usia 17 tahun yang sudah menikah. Meskipun secara usia belum memenuhi syarat, mereka tetap berhak terdaftar sebagai pemilih asalkan dapat menunjukkan dokumen resmi mengenai status pernikahan mereka, seperti akta nikah atau surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah.

“Hal ini penting karena meskipun mereka di bawah 17 tahun, jika telah menikah dan memiliki bukti resmi, mereka berhak terdaftar sebagai pemilih. Dokumen yang dibutuhkan bisa berupa akta nikah atau keterangan resmi dari Kepala Desa/Kelurahan,” tambah Saiful Jihad.

Bawaslu berharap agar KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi ini untuk memastikan keakuratan dan integritas daftar pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.

banner 500350

Tinggalkan Balasan