Inikah Alasan Gubernur Tak Hadiri Pelantikan Fadel sebagai Ketua KNPI Sulsel?

banner 300300

Makassar – Fadel Taufan Ansar dan Pengurusnya dilantik eks Ketua Umum 2022-2025 Ryano Panjaitan sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2025-2028, Senin 09 Maret 2026.

Pelantikan itu diselenggarakan di Claro Hotel Makassar dan dihadiri Ketua DPRD Sulsel drg Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal atau Cicu, Waka DPRD Sulsel Yasir Machmud, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Munafri Arifuddin (Walkot Makassar), Wawali Aliyah Mustika Ilham dan eks Calon Gubernur Sulsel, Danny Pomanto.

banner 500350

Eks Sekjen KNPI Almanzo Bonara memulai prosesi pelantikan dengan  membacakan SK (Surat Keputusan) dan susunan KNPI Sulsel versi Fadel Tauphan.

Sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulsel, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman justru tidak tampak dalam kegiatan kepemudaan tersebut.

Banyak spekulasi ketidakhadiran orang nomor satu di Sulawesi Selatan bentuk ketidakrestuan terhadap Musda XIV yang digelar di Balai Manunggal tersebut.

Dihubungi awak media, Pemprov Sulsel melalui Plt Kadiskomnfo-SP Pemprov Sulsel belum memberikan keterangan resmi ketidakhadiran Andi Sudirman Sulaiman.

BacaOnline sudah melemarkan pertanyaan dan klarifikasi, namun hingga berita ini dimuat Plt Kadis belum memberikan jawaban terkait ketidakhadiran Gubernur.

Sebelumnya, eks Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulsel Dr Imran Eka Saputra S.H.,M.H selaku Senior KNPI Sulsel menilai hal itu menjadi preseden buruk bagi organisasi kepemudaan, sebab dilahirkan dari kecacatan prosedural.

“Tidak ada legal standing bagi Ryano untuk mengeluarkan kebijakan. Masa kepengurusan DPP KNPI yang dipimpinnya sudah berakhir,” ujar Imran Eka Saputra (IES) dalam keterangan resmi dikirim ke redaksi.

Menurut IES, dalam struktur organisasi KNPI, setiap kebijakan strategis hanya dapat dikeluarkan oleh kepengurusan yang memiliki legitimasi organisatoris yang sah. Jika masa kepengurusan telah berakhir, maka kewenangan untuk mengambil keputusan juga otomatis gugur.

Pernyataan tersebut mempertegas pandangan MPI KNPI Sulsel bahwa SK yang dikeluarkan oleh Ryano Panjaitan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat dalam struktur organisasi. Imran bahkan menilai, penerbitan SK tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola organisasi.

“SK yang dikeluarkan Ryano tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. Karena itu, secara organisatoris SK tersebut dipandang seolah-olah tidak pernah ada,” tegasnya.

Dalam pandangan Imran, persoalan ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan dalam tubuh organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia itu.

Ia menegaskan bahwa sejak berakhirnya masa jabatan, Ryano tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Ketua Umum KNPI. “Ryano bukan lagi Ketua Umum sejak berakhirnya masa kepengurusannya,” katanya.

Situasi tersebut, lanjut Imran, membuat organisasi KNPI berada dalam kondisi yang tidak ideal.

Ia menggambarkan kondisi saat ini sebagai status quo, di mana belum ada kepemimpinan definitif yang memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan roda organisasi di tingkat pusat.“Kepengurusan DPP KNPI saat ini berada dalam status quo. Terjadi kekosongan kekuasaan di tubuh DPP KNPI,” jelasnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan