Makassar – Universitas Hasanuddin secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11627/UN4.1/PK.01.03/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik Selama Bulan Ramadan 1447 H, Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Semester Akhir Tahun Akademik 2025/2026.
Edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi dasar penyesuaian jam kerja dan skema perkuliahan selama bulan suci Ramadhan.
Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menyebutkan, penyesuaian ini dirancang untuk memastikan proses akademik tetap berjalan optimal dengan tetap memperhatikan kondisi sivitas akademika selama bulan suci Ramadhan.
“Kita ingin memastikan kegiatan akademik tetap berlangsung dengan baik, namun juga memberi ruang bagi dosen dan mahasiswa dalam menjalankan ibadah ramadhan. Prinsipnya adalah fleksibilitas tanpa mengurangi capaian pembelajaran,” jelas Prof JJ.
Berdasarkan edaran tersebut, perkuliahan Semester Akhir Tahun Akademik 2025/2026 tetap dimulai pada 18 Februari 2026. Namun, tiga hari awal Ramadhan, perkuliahan dilaksanakan secara daring.
Selama bulan Ramadhan, durasi perkuliahan disesuaikan oleh masing-masing Fakultas/Sekolah dengan tetap mengacu pada capaian pembelajaran mata kuliah.
Prof JJ menambahkan, kebijakan ini juga memperhatikan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
“Unhas berkomitmen menjaga keseimbangan antara kualitas akademik dan aspek kemanusiaan. Momentum Ramadhan harus tetap menjadi ruang produktif, baik dalam ibadah maupun dalam proses pembelajaran,” tambah Prof JJ.
Untuk mengantisipasi jadwal yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, kampus memberikan tambahan waktu pada pekan ke-17 dan ke-18 (15–26 Juni 2026) bagi dosen yang perlu mengganti perkuliahan, baik secara luring maupun daring melalui platform aplikasi pembelajaran SIKOLA, atau media pembelajaran lainnya.
Selain itu, kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan selama periode libur nasional dan cuti bersama wajib memperoleh persetujuan pimpinan Fakultas, Sekolah, atau Universitas.
Melalui kebijakan ini, Unhas menunjukkan komitmen tata kelola akademik yang adaptif, responsif terhadap regulasi nasional, serta tetap berorientasi pada mutu dan keberlanjutan proses pendidikan di lingkungan perguruan tinggi.









