OJK Mengajar di Unhas, Mahasiswa Diajak Pahami Sektor Jasa Keuangan

banner 300300

Makassar – Mahasiswa perlu memahami cara kerja sektor jasa keuangan sekaligus mengenali risiko penawaran investasi dan pinjaman ilegal (Pindar) saat ini banyak melalui digital ilegal–dulu disebut Pinjol.

Untuk membekali calon lulusan dengan pengetahuan tersebut, Universitas Hasanuddin (Unhas) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kuliah umum bertajuk “Kenali, Pahami, dan Jelajahi OJK dan Sektor Jasa Keuangan”.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Prasarana Unhas, Prof. Subehan, mengatakan, kuliah bersama praktisi sejalan dengan program nasional Praktisi Mengajar dan arah kurikulum baru Unhas yang mendorong keterlibatan praktisi dalam setiap mata kuliah.

“Teori di buku berbeda dengan yang disampaikan langsung dari lapangan, karena situasi di lapangan pasti dipengaruhi faktor-faktor lain,” ujar Prof. Subehan.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut turut mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target Unhas menjadi universitas kelas dunia. Peringkat Unhas yang sebelumnya berada di kisaran seribuan kini naik ke kisaran 800-an, dengan target masuk 500 besar. Ia berharap kerja sama dengan OJK dan lembaga sejenis dapat berlanjut.

Kuliah umum ini merupakan bagian dari program OJK Mengajar: Berbagi Ilmu, Menginspirasi Masa Depan, yang digelar dalam rangka HUT ke-15 OJK pada 2026. Materi disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan B. Sasongko.

Dalam sesi dua arah tersebut, mahasiswa diajak bertanya dan menjawab, sementara OJK juga membuka ruang bagi kampus untuk menyampaikan masukan.

Hernawan mengatakan, edukasi kepada mahasiswa merupakan bagian dari tugas OJK karena mereka berpotensi membawa perubahan di masa depan. “Ini tugas OJK untuk menyampaikan hal ini kepada mahasiswa, karena teman-teman inilah yang akan menjadi agen perubahan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Hernawan menjelaskan tiga tugas utama OJK, yaitu mengatur, mengawasi, dan melindungi. Tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi di berbagai sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, serta lembaga simpan pinjam.

“OJK juga berperan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional bersama otoritas lain melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Komite ini dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan dan beranggotakan OJK, Bank Indonesia, serta Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Hernawan.

Di tingkat daerah, OJK mendorong penguatan peran sektor jasa keuangan untuk mendukung komoditas unggulan melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), khususnya di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).

Hernawan mengingatkan mahasiswa agar menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis, saat menggunakan layanan keuangan. Legal berarti lembaga dan produk keuangan terdaftar serta diawasi OJK. Logis berarti tawaran, seperti imbal hasil investasi, masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara faktual, kuliah umum ini mendukung elemen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang relevan, yaitu: SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).

Kegiatan yang diikuti sivitas akademika Unhas ini berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, di Arsyad Rasyid Lecture Theatre, Universitas Hasanuddin, Makassar.

banner 500350

Tinggalkan Balasan