Kepsek SMP 46 Makassar Respons Seragam Olahraga Disoal: Upaya Permudah Orang Tua Murid

banner 300300

Makassar – Polemik dugaan penjualan seragam olahraga oleh pihak SMP Negeri 46 Makassar yang ramai diperbincangkan akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak sekolah.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp500 ribu saat proses daftar ulang, yang dianggap bertentangan dengan aturan Wali Kota Makassar tentang larangan pembelian seragam di sekolah.

Salah satu orang tua siswa mengungkapkan, pembayaran tersebut diminta langsung oleh pihak sekolah saat proses daftar ulang. “Pada saat kita daftar ulang kita sudah disuruh bayar sama pihak sekolah.

Setelah datang pak Wali, ternyata tidak boleh ada pembayaran,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah tidak memberikan informasi terkait pengembalian dana dan tidak merespons permintaan rincian pembayaran.

Menanggapi hal ini, Kepala SMP Negeri 46 Makassar, Muhammad Nuryadin, memberikan klarifikasi bahwa pihak sekolah tidak menjual seragam olahraga kepada siswa.

Menurutnya, sekolah hanya memfasilitasi jasa pembelian seragam di luar sekolah, namun inisiatif tersebut telah dibatalkan.

“Kami tegaskan tidak ada penjualan seragam di sekolah. Memang sebelumnya ada upaya mempermudah orang tua dengan jasa pembelian seragam di luar, tetapi itu sudah kami urungkan. Pengembalian dana sedang berlangsung hari ini,” jelas Nuryadin kamis 24 juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa sekolah berkomitmen mematuhi aturan Wali Kota Makassar yang melarang penjualan seragam di sekolah.

“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah,” tambahnya.

Aturan Wali Kota Makassar sendiri menegaskan larangan keras bagi pihak sekolah untuk menjual seragam kepada peserta didik, guna mencegah praktik pungutan liar dan meringankan beban orang tua.

banner 500350

Tinggalkan Balasan