Makassar – Kepolisian Sektor Manggala Polrestabes Makassar Unit Resmob Polsek Manggala berhasil menangkap Lk. SR alias Cebol (32).
Cebol ditangkap akibat melakukan perbuatan pencurian itu terjadi di sebuah toko jalan Inspeksi PAM Pasar Tello Kelurahan Batua Kecamatan Manggala.
Usai mendapat laporan Resmob Polsek Manggala langsung memburu pelaku.
Pelaku dibekuk polisi di jalan Lanto Dg. Pasewang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, setelah melakukan aksi kejahatannya,” kata Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan.
Semuel To’Longan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban, pelaku berinisial SR (32) beraksi hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 06.00 WITA pagi.
“Pelaku diketahui merupakan residivis yang beraksi di wilayah Kota Makassar,” tambahnya.
Dalam aksinya pelaku terlebih dahulu merusak gembok pintu selanjutnya mengambil uang tunai senilai Rp5.000.000, (lima juta rupiah) yang disimpan di laci meja toko milik korban Sdr. Fandy R.
Anggota Resmob dipimpin oleh Panit Opsnal IPTU Rusli S dan IPDA A. Fahruddin melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi maupun kamera pengawas di TKP dan sekitarnya
Setelah mengidentifikasi yang diduga pelaku anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Lanto Dg. Pasewang. “Adapun Pelaku saat diinterogasi mengakui telah melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako tersebut seorang diri dan untuk BB uang hasil curian sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Dijelaskan Kompol Samuel, bahwa pelaku tersebut merupakan residivis yang beraksi di wilayah Kota Makassar, saat ini sudah diserahkan ke penyidik guna proses hukum lebih lanjut.







