Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Mamuju, Penyidik Kejari Periksa Petinggi Hotel Claro Makassar

banner 300300

Makassar – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju, Sulbar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Tahun Anggaran 2021-2022 dengan nilai kerugian ditaksir Rp5 M.

Hal itu terungkap setelah sebelumnya, beberapa anggota DPRD Kabupaten Mamuju dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain anggota DPRD, pemeriksaan maraton dilakukan terhadap salah seorang General Manager hotel berbintang di Kota Makassar, Sulsel inisial IAH Hotel Claro Makassar.

“Hari ini kami periksa (saksi) teman-teman DPRD serta salah seorang GM Hotel Claro Makassar. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mamuju,” ujar Antonius kepada media Indigo99 Mamuju, Senin (26/8).

Adapun beberapa anggota DPRD Mamuju yang ikut diperiksa hari ini, yakni A, MB dan ZL.

Antonius enggan membeberkan kaitan pihak GM Claro Makassar dan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif Setwan Mamuju dengan kerugian negara ditaksir Rp5 Miliar.

Pihaknya, meminta teman-teman bersabar menanti perkembangan kasus tersebut. “Iya mereka dimintai keterangan oleh penyidik, masih berstatus saksi-saksi soal perjalanan dinas di DPRD Mamuju,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi pihak manajemen Hotel Claro Makassar. Kami masih menanti keterangan resmi manajemen Claro Makassar.

banner 500350

Tinggalkan Balasan