BREAKING NEWS! Majelis Hakim Vonis Bebas Eks Kadis Perpustakaan Kota Makassar

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Eks Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo dijatuhi Vonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Makassar. Tenri Palallo sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh Kejari Makassar dalam dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

Ketua Majelis Hakim Harold Inkriawa mengungkapkan terdakwa Tenri Palallo tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan JPU. Sehingga dengan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Royke Harold Inkriawa, Rabu (3/1) di Ruang Prof Harifin Tumpa PN Makassar.

Kuasa hukum Tenri ikut mengomentari putusan Vonis Bebas kliennya tersebut. Menurutnya proses peradilan adalah jalan terbaik menentukan keadilan.

“Majelis Hakim yang saya muliakan, pertama saya sampaikan terima kasih banyak atas proses persidangan yang mengajari saya tentang dunia hukum kita. Mengajari saya lebih sabar, mengajari saya tersenyum dalam kesakitan dan berbasa-basi dalam kedukaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Eks Kadis Perpustakaan Kota Makassar membacakan Pledoi atas seluruh dakwaan JPU. Tenri mengungkapkan dakwaan atas dugaan korupsi yang membelitnya adalah tuduhan tidak berdasar dan tidak benar.

“Saya terdakwa dengan kerugian negara yang diumumkan Kejari Makassar melalui Konferensi Pers sebesar Rp 3.090.573 Miliar. Angka ini tidak benar yang mulia,” kata Tenri membantah tuduhan JPU.

banner 500350

Tinggalkan Balasan