Makassar – Jelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW serentak, 3 Desember 2025 mendatang, Komisi A DPRD Makassar mewanti-wanti (warning) Pemerintah Kota untuk segera membentuk badan pengawas independen.
Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi politisasi dan memastikan proses pemilihan berjalan jujur, adil, aman serta transparan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, dr Udin Saputra Malik, menyebut mekanisme pengawasan selama ini masih terbilang kurang dan belum memiliki sistem pelaporan yang jelas.
Akibatnya, masyarakat sering kali tidak tahu ke mana harus melapor jika terjadi dugaan pelanggaran di lapangan.
“Perlu kanal khusus untuk menerima laporan masyarakat, semacam Bawaslunya pemilihan RT/RW. Badan pengawas ini perlu bersifat independen dan berintegritas agar bisa menengahi jikalau ada konflik atau pelanggaran di lapangan,” kata dr Udin kepada baca online, Rabu (19/11).
Menurut dia, tanpa sistem pengawasan yang kuat, potensi gesekan di tingkat warga sangat besar, apalagi pemilihan RT/RW kerap melibatkan rivalitas personal dan kepentingan politik lokal.
“Gesekan di tingkat RT/RW itu ibarat api kecil. Kalau dibiarkan atau disiram bensin, bisa membesar. Pemerintah harus siap mencegah, bukan bereaksi setelah ada masalah,” tegasnya.
Ia turut pula menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN, lurah, dan aparat pemerintah agar tidak ikut mendorong calon tertentu.
Pemilihan RT/RW, kata Udin, harus menjadi ruang demokrasi murni di tingkat akar rumput, bukan ajang politik praktis.
“Beberapa waktu lalu kami dengar ada isu lurah atau aparat yang ikut mendorong calon tertentu, bahkan menjadikan kemenangan tim sukses sebagai indikator keberhasilan. Ini tidak boleh terjadi. Pemilihan RT/RW harus bebas dari politik kekuasaan,” jelasnya.
dr Udin berharap Pemkot Makassar segera menindaklanjuti usulan pembentukan badan pengawas independen sebelum hari pelaksanaan.
Ia menilai langkah ini menjadi kunci menjaga integritas demokrasi lokal dan kepercayaan masyarakat.
“Kalau pengawasnya kuat, prosesnya transparan, dan masyarakat teredukasi, maka pemilihan RT/RW ini bisa jadi contoh demokrasi yang sehat di tingkat akar rumput,” tutupnya.
Untuk diketahui bersama, Perwali sudah diterbitkan Pemerintah Kota Makassar untuk tata cara pemilihan. Nantinya masyarakat Kota Makassar akan memilih Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan dipilih RT-RT pilihan warga.









