Makassar – Dua tahun kepemimpinan bukan sekadar hitungan waktu bagi seorang presiden untuk membuktikan janji politiknya. Ini merupakan momentum untuk menilai ke mana arah bangsa dibawa, siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan negara, dan siapa yang harus menanggung akibat ketika kekuasaan gagal mengelola harapan rakyat.
Menjelang genap dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026, berbagai persoalan yang muncul layak menjadi bahan evaluasi serius. Mulai dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), polemik anggaran pendidikan, melemahnya nilai tukar rupiah, penanganan bencana di Sumatera, gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM), anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hingga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), semuanya menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah negara sedang bergerak menuju kesejahteraan yang dijanjikan, atau justru sedang menumpuk persoalan di balik gemerlap program prioritas?
Persoalannya bukan semata-mata bahwa setiap pemerintahan pasti menghadapi masalah. Tidak ada pemerintahan yang sepenuhnya bebas dari krisis.
Namun, ukuran kepemimpinan justru terletak pada bagaimana krisis diantisipasi, kebijakan dijalankan, anggaran dipertanggungjawabkan, dan penderitaan rakyat ditangani.
Pemerintah tidak dapat terus-menerus berlindung di balik besarnya visi, sementara pelaksanaan kebijakan menyisakan persoalan yang berulang. Sebab, keberhasilan pemerintahan tidak diukur dari seberapa sering presiden menyampaikan janji, seberapa megah program diumumkan, atau seberapa kuat citra politik dibangun. Keberhasilan harus diukur dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan memusuhi negara. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari upaya menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan orientasi dan tanggung jawabnya.
Presiden memang memperoleh mandat untuk menjalankan pemerintahan, tetapi mandat tersebut bukan cek kosong untuk mengabaikan persoalan publik. Kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, terutama ketika keputusan politik menyangkut pendidikan, pangan, lingkungan, keselamatan warga, dan stabilitas ekonomi. Di sinilah catatan kelam dua tahun kepemimpinan Prabowo perlu dibaca: bukan sebagai penolakan terhadap seluruh program pemerintah, melainkan sebagai peringatan bahwa niat baik tidak otomatis melahirkan kebijakan yang baik.
Salah satu persoalan yang paling menonjol adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi simbol utama agenda kesejahteraan pemerintahan Prabowo. Pada dasarnya, pemenuhan gizi anak merupakan tujuan yang patut didukung. Negara memang berkewajiban memastikan anak-anak memperoleh makanan bergizi agar dapat tumbuh dan belajar dengan baik. Akan tetapi, persoalan muncul ketika pelaksanaan program berskala besar tidak diimbangi tata kelola, pengawasan, standar keamanan pangan, dan akuntabilitas yang memadai.
Pada September 2026, Associated Press melaporkan bahwa sekitar 1.950 orang mengalami gejala keracunan dalam sejumlah kejadian yang diduga berkaitan dengan MBG. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa berdasarkan data pemantauan Kementerian Kesehatan hingga 2 September 2026, terdapat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian yang tersebar di 245 kabupaten dan kota pada 36 provinsi sejak program diluncurkan.
Pemerintah telah mengambil langkah penutupan sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar serta memperketat pengawasan. Namun, angka tersebut tetap menjadi alarm serius mengenai keamanan pangan dan kualitas pengelolaan program.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin program yang dirancang untuk menyehatkan anak justru berulang kali menghadirkan risiko terhadap kesehatan penerimanya? Jika pengawasan baru diperketat setelah persoalan terjadi, maka pemerintah perlu menjelaskan mengapa mekanisme pencegahan sebelumnya belum cukup efektif.
Program sebesar ini tidak cukup hanya dinilai dari jumlah porsi yang dibagikan atau banyaknya dapur yang dibangun. Keberhasilannya harus diukur dari kualitas makanan, keamanan proses produksi, ketepatan sasaran, transparansi anggaran, dan manfaat gizi yang benar-benar diterima masyarakat.
Persoalan tersebut semakin serius ketika dikaitkan dengan polemik anggaran pendidikan. Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa, tetapi perdebatan mengenai pembiayaan MBG dalam struktur anggaran pendidikan memperlihatkan adanya persoalan prioritas yang tidak dapat dianggap remeh.
Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan pada tahun-tahun berikutnya, paling lambat dalam APBN 2028. Mahkamah juga menyoroti pentingnya pemenuhan kebutuhan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, dan komponen utama pendidikan lainnya. Putusan tersebut tidak berarti seluruh anggaran pendidikan telah dipangkas secara nominal. Pemerintah bahkan menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan 2026 meningkat dibandingkan proyeksi 2025. Namun, persoalan substantifnya tetap nyata: besarnya angka anggaran pendidikan tidak otomatis menjamin bahwa kebutuhan pendidikan memperoleh pembiayaan yang memadai apabila definisi dan distribusi anggarannya diperdebatkan. Di tengah kebutuhan perbaikan sekolah, kesejahteraan guru, bantuan pendidikan, dan penguatan kualitas pembelajaran, negara harus memastikan bahwa program populer tidak mengaburkan prioritas pendidikan yang menjadi fondasi kemajuan bangsa.
Selain itu, melemahnya nilai tukar rupiah juga menjadi salah satu catatan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata dalam perjalanan pemerintahan Prabowo. Ketika rupiah kehilangan daya tawarnya terhadap dolar Amerika Serikat, dampaknya bukan sekadar angka yang bergerak di layar pasar keuangan, melainkan ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat.
Biaya impor meningkat, harga bahan baku berpotensi melonjak, beban industri semakin berat, dan pada akhirnya masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya. Ironisnya, di tengah janji besar tentang kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pelemahan rupiah justru menjadi ujian terhadap kemampuan pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sebab, kedaulatan ekonomi tidak cukup diteriakkan melalui pidato politik atau dibungkus dalam slogan pembangunan; ia harus dibuktikan melalui kebijakan yang mampu menjaga daya beli rakyat, memperkuat fundamental ekonomi, dan melindungi Indonesia dari gejolak ekonomi global.
Jika negara terus berbicara tentang kemajuan, tetapi nilai mata uangnya terus tertekan dan daya beli rakyat terancam, maka pertanyaan mendasarnya adalah: kemajuan itu sebenarnya sedang dirasakan oleh siapa?
Dari ruang kelas, persoalan kepemimpinan kemudian diuji di ruang-ruang bencana. Banjir besar dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera pada November 2025 menjadi salah satu ujian serius bagi kemampuan pemerintah dalam merespons keadaan darurat.
Bencana tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Penanganannya memunculkan perdebatan mengenai kecepatan respons, koordinasi antarlembaga, dan kebutuhan penetapan status bencana nasional.
Kajian RSIS yang terbit pada 2026 mencatat adanya ketidakpuasan publik terhadap kecepatan dan koordinasi respons pemerintah dalam menghadapi banjir Sumatera, serta dukungan masyarakat terhadap penetapan status bencana nasional.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya dilihat dari kehadiran pejabat, kunjungan lapangan, atau bantuan yang diumumkan. Masyarakat membutuhkan evakuasi yang cepat, bantuan yang tepat sasaran, layanan kesehatan, pemulihan rumah dan mata pencaharian, serta kepastian bahwa mereka tidak dibiarkan menghadapi akibat bencana sendirian.
Dalam situasi seperti itu, rakyat tidak membutuhkan kompetisi pernyataan antarpetinggi negara. Mereka membutuhkan negara yang hadir dengan koordinasi yang jelas dan keputusan yang tepat waktu. Korban bencana tidak seharusnya menunggu kepastian birokrasi ketika rumah mereka telah rusak dan keluarga mereka kehilangan tempat tinggal. Negara memang tidak selalu mampu mencegah bencana alam, tetapi negara wajib meminimalkan risiko, mempersiapkan mitigasi, mempercepat pertolongan, dan memastikan pemulihan berlangsung secara adil. Bencana juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Kerusakan ekosistem, perubahan tutupan lahan, tata ruang yang buruk, dan lemahnya pengawasan dapat memperbesar risiko bencana di wilayah tertentu.
Karena itu, evaluasi terhadap penanganan bencana tidak boleh berhenti pada apa yang dilakukan pemerintah setelah air surut. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang telah dilakukan sebelum bencana terjadi, apakah peringatan dini berfungsi, apakah kawasan rawan dikelola dengan benar, dan apakah kebijakan pembangunan telah mempertimbangkan keselamatan masyarakat.
Ujian berikutnya hadir melalui persoalan distribusi bahan bakar minyak. Pada September 2026, Reuters melaporkan antrean panjang di sejumlah SPBU Makassar akibat tekanan permintaan BBM bersubsidi dan gangguan ketersediaan di tingkat penyaluran. Pertamina menyatakan telah meningkatkan pasokan dan memperpanjang jam operasional untuk mengurangi antrean. Pemerintah juga mengaitkan lonjakan permintaan dengan peralihan sebagian konsumen ke BBM bersubsidi di tengah kenaikan harga energi global.
Peristiwa tersebut perlu dibaca secara proporsional: gangguan yang terjadi tidak serta-merta membuktikan bahwa Indonesia kehabisan cadangan BBM nasional. Pemerintah dan Pertamina menyebut persoalannya berkaitan dengan tekanan permintaan dan distribusi. Namun, justru di situlah persoalan tata kelola diuji. Ketika masyarakat harus mengantre panjang untuk memperoleh bahan bakar, aktivitas ekonomi terganggu, waktu produktif terbuang, dan biaya operasional dapat meningkat.
Bagi pengemudi transportasi, pelaku usaha kecil, pekerja harian, dan masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja, gangguan semacam ini bukan sekadar persoalan teknis di SPBU. Ketahanan energi tidak cukup diukur dari ketersediaan stok di atas kertas. Ketahanan energi juga ditentukan oleh kemampuan distribusi, ketepatan proyeksi permintaan, keandalan logistik, dan kejelasan komunikasi kepada publik.
Pemerintah perlu memastikan bahwa persoalan serupa tidak terus berulang, terutama ketika harga energi dunia sedang bergejolak. Sebab, bagi masyarakat kecil, antrean BBM bukan hanya antrean kendaraan; ia dapat menjadi antrean panjang menuju hilangnya waktu, pendapatan, dan kesempatan mencari nafkah.
Tekanan terhadap kepercayaan publik juga terlihat pada pasar keuangan. Pada 16 Oktober 2026, IHSG mengalami penurunan sekitar 11,4 persen, salah satu kejatuhan harian terburuk sejak krisis 1998.
Reuters melaporkan bahwa tekanan tersebut berkaitan dengan peringatan MSCI mengenai kemungkinan penurunan status pasar Indonesia, yang memunculkan kekhawatiran atas transparansi, tata kelola, dan mekanisme perdagangan saham.
Penurunan ini terjadi dalam situasi pasar yang telah tertekan sepanjang tahun, disertai pelemahan rupiah dan kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan ekonomi. Penting untuk dipahami bahwa IHSG tidak bergerak hanya karena keputusan seorang presiden. Pasar saham dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi ekonomi global, arus modal, kebijakan moneter, ekspektasi laba perusahaan, dan sentimen investor. Namun, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk membangun iklim investasi yang dapat dipercaya.
Ketika muncul kekhawatiran tentang transparansi, konsistensi regulasi, dan kualitas pengawasan pasar, pemerintah tidak dapat sekadar menyalahkan sentimen eksternal tanpa mengevaluasi faktor domestik yang turut memengaruhi kepercayaan investor. Pasar modal bukan keseluruhan ekonomi, tetapi gejolak yang tajam dapat memengaruhi nilai investasi masyarakat, biaya pendanaan perusahaan, dan persepsi terhadap prospek perekonomian.
Karena itu, pemerintah harus menjawab persoalan ini dengan pembenahan tata kelola, kepastian hukum, transparansi, dan kebijakan fiskal yang kredibel. Stabilitas ekonomi tidak dibangun melalui optimisme yang terus diulang, melainkan melalui kebijakan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah persoalan ekonomi tersebut, kebakaran hutan dan lahan kembali memperlihatkan betapa beratnya tantangan pengelolaan lingkungan. Data yang dikutip Ombudsman RI dari Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas areal karhutla pada Januari–Juni 2026 mencapai sekitar 107.465 hektare, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan hilangnya vegetasi. Dampaknya dapat menjalar pada kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, produktivitas pekerja, kerugian ekonomi, dan kerusakan ekosistem yang memerlukan waktu panjang untuk pulih. Dalam persoalan karhutla, pemerintah tidak cukup hanya mengerahkan pemadaman ketika api sudah meluas. Pencegahan harus dilakukan melalui pengawasan kawasan rawan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, restorasi ekosistem, dan keterlibatan masyarakat. Negara juga harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak ditempatkan di atas keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Amanat tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai kutipan konstitusi, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang melindungi sumber penghidupan masyarakat.
Jika seluruh persoalan tersebut diletakkan dalam satu rangkaian, terlihat bahwa tantangan pemerintahan Prabowo bukan hanya terletak pada satu program atau satu peristiwa. Persoalan yang lebih mendasar adalah kemampuan negara menyelaraskan ambisi politik dengan kapasitas pelaksanaan, mengelola anggaran dengan disiplin, memastikan koordinasi antarlembaga, serta membangun kebijakan yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. MBG menguji tata kelola program sosial; polemik anggaran menguji keberpihakan terhadap pendidikan; bencana Sumatera menguji kesiapsiagaan dan respons negara; gangguan BBM menguji ketahanan distribusi; gejolak IHSG menguji kepercayaan pasar; sedangkan karhutla menguji keseriusan pemerintah menjaga lingkungan.
Tentu, daftar persoalan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah gagal. Setiap persoalan memiliki sebab, konteks, dan tingkat tanggung jawab yang berbeda.
Namun, fakta bahwa berbagai sektor strategis menghadapi ujian secara bersamaan seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terbuka, bukan justru menganggap kritik sebagai gangguan terhadap agenda politik.
Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintahan yang mampu mendengar kritik, mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan membuktikan perubahan melalui hasil yang terukur.
Pada akhirnya, dua tahun kepemimpinan Prabowo harus menjadi momentum untuk mengembalikan ukuran keberhasilan negara pada amanat konstitusi.
Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pendidikan dan mewajibkan pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Pasal 28H ayat (1) menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, pembukaan UUD 1945 menempatkan perlindungan segenap bangsa dan pemajuan kesejahteraan umum sebagai tujuan bernegara. Semua amanat tersebut menuntut lebih dari sekadar program unggulan dan slogan pembangunan.
Dua tahun adalah waktu yang cukup untuk mengevaluasi arah, meskipun belum cukup untuk menghakimi seluruh hasil akhir sebuah pemerintahan. Tetapi waktu juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembenahan.
Jika kesalahan terus berulang tanpa perbaikan yang berarti, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pemerintah, melainkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Sebab, catatan kelam sebuah kepemimpinan bukan semata-mata tentang banyaknya masalah yang muncul, melainkan tentang bagaimana masalah itu dihadapi: apakah dijadikan pelajaran untuk memperbaiki negara, atau sekadar ditutupi oleh narasi keberhasilan.
Sejarah tidak akan menilai kepemimpinan dari seberapa keras janji diteriakkan, tetapi dari seberapa nyata amanat rakyat ditunaikan.
Dan pada akhirnya, yang paling berbahaya bagi sebuah pemerintahan bukanlah kritik yang datang dari luar istana, melainkan ketika kekuasaan terlalu sibuk membenarkan dirinya sendiri hingga tidak lagi mampu mendengar kenyataan yang dialami rakyatnya.
Penulis adalah Ardiansyah Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar







