Ketua Komisi B DPRD Sulsel: PT Lonsum Dilarang Keras Menganggu dan Mengambil Hak Warga Kajang

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat bersama para OPD Dinas Pemprov Sulsel mewakili Gubernur Sulsel.

Turut hadir pula, Dinas Kabupaten Bulukumba, bersama tokoh, dan puluhan adat Kajang.

banner 500350

Rapat tersebut digelar di ruangan rapat Komisi B DPRD Sulsel, Lantai 4 Gedung Tower DPRD Sulsel, Rabu, (5/6).

Rapat dengar pendapat ini sambut sekaligus dipimpin oleh Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang yang dihadiri oleh beberapa anggota Komisi E.

Rapat dengar pendapat ini membahas terkait penguasaan lahan masyarakat Adat Kajang Oleh PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT. Lonsum) di Kabupaten Bulukumba yang dianggap tidak lagi memiliki legal standing untuk beraktivitas di lahan tersebut.

“Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang berharap PT. Lonsum tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu dan mengancam hilangnya hak-hak masyarakat adat Kajang Kabupaten Bulukumba,” ucapnya.

Tentu Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum telah berakhir dan tidak diperbolehkan untuk mengganggu hak masyarakat adat kajang di Kabupaten Bulukumba.

banner 500350

Tinggalkan Balasan