BBPOM Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal, Promosi Sosmed-Reseller

banner 300300

Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar memberikan informasi publik terkait hasil operasi penindakan terhadap peredaran kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya dan ilegal.

Informasi tersebut disampaikan pada Kamis (08/10) di Kantor Balai Besar POM di Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya praktik pencampuran sejumlah produk kosmetik, termasuk produk yang telah memiliki izin edar BPOM dan produk legal yang diduga dipalsukan.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan bahwa modus yang ditemukan dilakukan dengan mencampurkan beberapa produk.

“Pelaku banyak mencampur beberapa produk dengan izin BPOM serta beberapa produk legal yang mereka palsukan,” terang Yosef.

Dalam kasus tersebut, salah seorang pelaku telah ditetapkan. Pelaku diketahui merupakan seorang perempuan berusia 39 tahun dengan inisial F.

Menurut Yosef, pelaku memasarkan produk kosmetik tersebut melalui media sosial. Selain menggunakan fitur siaran langsung di Facebook dan TikTok, pelaku juga menerapkan sistem penjualan melalui reseller.

“Ada pelaku yang sudah ditetapkan yaitu perempuan umur 39 tahun dengan inisial F. Pelaku memasarkan produknya melalui live Facebook ataupun TikTok. Selain itu juga ada sistem reseller,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Polda Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa salah satu produk yang ditemukan berupa handbody racikan diduga dipasarkan kepada reseller yang berada di Kalimantan. Reseller tersebut diketahui berinisial J.

BBPOM Makassar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan.

Masyarakat diminta memastikan produk yang dibeli telah memiliki izin edar serta tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan.

BBPOM juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas produk sebelum membeli atau menggunakannya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui aplikasi BPOM Mobile.

“Semoga masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih apa yang akan mereka gunakan,” demikian imbauan BBPOM Makassar.

Dengan adanya penindakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik yang ditawarkan melalui media sosial, terutama produk yang menjanjikan hasil instan namun tidak memiliki kejelasan izin edar dan keamanan.

 

banner 500350

Tinggalkan Balasan