Bawaslu Sulsel: Perlu Perlindungan Hak Warga dalam Pemutakhiran Data Parpol

banner 300300

Makassar – Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Djamal menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel itu saat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Senin (29/6).

banner 500350

Dia menekankan bahwa proses pemutakhiran data harus dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun partai politik akibat kesalahan administratif ataupun teknis.

“Bisa saja ada kesalahan teknis. Karena itu, proses ini harus dipahami bersama agar partai politik juga tidak dirugikan. Sejauh ini, berdasarkan pemantauan kami, seluruh proses masih berjalan normal,” ujarnya.

Bawaslu Sulsel juga meminta KPU untuk terus memberikan layanan informasi Hukum dan konsultasi kepada partai politik, khususnya terkait validitas keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya pengaduan dari masyarakat yang mendapati namanya tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka.

Menurutnya, apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama dalam Sipol, penyelesaiannya terlebih dahulu dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Ketika ada pengaduan, kami menyampaikan agar prosesnya dilakukan melalui KPU untuk diteruskan kepada partai politik. Penyelesaian administratif harus menjadi langkah awal sesuai batas-batas regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Adnan Djamal menambahkan, tidak seluruh persoalan yang berkaitan dengan data partai politik secara otomatis menjadi objek penegakan hukum oleh Bawaslu.

Oleh karena itu, jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diinstruksikan untuk mengedepankan kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami selalu mengingatkan jajaran agar tidak melampaui wewenang, tidak bertindak sewenang-wenang, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Semua harus dilakukan sesuai koridor hukum dan kewenangan yang diberikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan status seseorang, misalnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat berimplikasi terhadap status keanggotaan partai politik. Karena itu, pembaruan data perlu dilakukan secara akurat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Karena kita tentu juga tidak bisa menafikan fenomena-fenomena keadaan hukum tertentu, mungkin si A hari ini anggota parpol tapi besoknya juga menjadi P3K dan seterusnya. Tentu bisa juga berimplikasi hukum,” ungkapnya.

Kendati demikian, Adnan mengapresiasi sinergi Penyelenggara Pemilu (Bawaslu-KPU) dalam mengawal pemutakhiran data partai politik.

Hingga saat ini, Bawaslu mencatat belum terdapat laporan dugaan pelanggaran maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan pemutakhiran data tersebut.

Dia berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Kuncinya ada dua, yakni transparansi untuk menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas agar setiap pelaksanaan tugas dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun kelembagaan,” pungkasnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan