Makassar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar akan melakukan perampingan jumlah karyawan setelah sebagian besar masa kontrak kerja pegawai berakhir.
Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi mengingat jumlah pegawai saat ini dinilai sudah melebihi kapasitas dan membebani keuangan perusahaan.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji Idris, mendukung kebijakan ini. Ia menyebut langkah Direksi Perumda Air Minum selaras dengan visi Wali Kota Makassar dalam hal reformasi birokrasi dan efisiensi pelayanan publik.
“Gebrakan ini berani dan tepat. Direksi baru memulai dari perbaikan internal agar pelayanan bisa meningkat. Jika jumlah pegawai yang tidak proporsional membebani keuangan dan mengurangi potensi PAD, maka evaluasi memang harus dilakukan,” kata Andi Tenri, politisi muda dari Fraksi PDIP, Selasa (29/04).
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar, Hamzah Ahmad, menjelaskan bahwa saat ini jumlah karyawan mencapai sekitar 1.400 orang. Padahal, berdasarkan perhitungan ideal dan kapasitas operasional, perusahaan hanya membutuhkan sekitar 900 pegawai.
Hamzah menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri, alokasi anggaran belanja pegawai dalam perusahaan daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran. Namun di Perumda Air Minum, komposisi belanja pegawai telah menyentuh angka 38 hingga 40 persen.
“Kalau kebijakan ini terus dilanjutkan, artinya kita melanggar aturan. Sebagai pimpinan yang diberi amanah, saya tidak ingin melanjutkan kebijakan yang berpotensi melanggar hukum dan menyebabkan pemborosan,” ujar Hamzah.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan pengurangan karyawan ini telah disertai dengan dasar hukum yang jelas, termasuk rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta audit kantor akuntan publik independen.
“Untuk kontrak yang berakhir pada April, kami sudah menyelesaikan sekitar 11 orang. Dari 80 orang yang sebelumnya dikontrak, hanya 34 yang diperpanjang. Ini semua berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kedisiplinan, dan komitmen mereka terhadap pekerjaan,” jelasnya.
Hamzah menargetkan dalam waktu kurang dari tiga bulan, proses evaluasi dan restrukturisasi SDM di lingkungan Perumda Air Minum sudah tuntas.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pemangkasan, tetapi bagian dari reformasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Ini adalah bagian dari upaya kami menyesuaikan operasional dengan regulasi dan mendorong Perumda Air Minum menjadi perusahaan yang sehat secara keuangan dan maksimal dalam melayani masyarakat,” tutup Hamzah. (*)








