Makassar – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar sosialisasi surat edaran Wali Kota terkait kepesertaan program jaminan pensiun bagi badan usaha. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Camel Cafe pada Senin (09/3).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kepesertaan program Jaminan Pensiun bagi pekerja.
Program ini merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penyesuaian program Jaminan Pensiun tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 serta data dari Badan Pusat Statistik.
Berdasarkan data BPS, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar 5,11 persen.
Melalui penyesuaian tersebut, manfaat Jaminan Pensiun ditetapkan minimal sebesar Rp411.400 per bulan dan maksimal Rp4.932.300 per tahun.
Selain itu, batas upah tertinggi yang menjadi dasar perhitungan iuran ditetapkan sebesar Rp11.086.300 per bulan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2026.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar perusahaan memahami kewajiban dan manfaat program Jaminan Pensiun bagi pekerja.
“Dengan adanya sosialisasi mengenai program Jaminan Pensiun ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja dapat semakin baik dan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun sehingga kesejahteraan pekerja di masa tua dapat lebih terjamin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Makassar Zaenal Ibrahim, Kepala Cabang BPJS (BPJamsostek) Makassar, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha.








