Kampus UIM Makassar Pecat Dosen Viral di Swalayan, Rektor: Dia Akui Salahnya

banner 300300

Makassar – Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali resmi memberhentikan seorang dosen berinisial Dr Ir AS setelah videonya diduga meludahi pegawai sebuah toko swalayan viral di media sosial.

Pihak UIM memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen ASN di bawah naungan LLDIKTI Wilayah IX yang selama ini diperbantukan untuk mengajar di UIM.

“Benar, yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar,” ujar perwakilan UIM dalam keterangan resminya, Senin (29/12).

Rektor UIM. Prof Muammar Bakry menegaskan bahwa apa pun alasan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, tindakan meludahi orang lain merupakan perbuatan yang tidak etis, melanggar nilai akhlak, serta bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin dan Komisi Etik UIM, Dr Ir AS dinyatakan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian di lingkungan Universitas Islam Makassar. Atas dasar itu, Rektor UIM memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX.

“Keputusan pemberhentian ini berlaku mulai hari ini,” jelas pihak kampus.

Prof Muammar Bakry, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, yang dinilai telah mengalami tindakan pelecehan dan perlakuan yang tidak manusiawi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas tindakan oknum dosen tersebut,” ucapnya.

Sudah Mengabdi 20 Tahun

Terkait rekam jejak akademik, UIM mengungkapkan bahwa Dr Ir AS telah mengabdi sebagai dosen selama kurang lebih 20 tahun, bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden RI atas pengabdian panjangnya di dunia pendidikan.

Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa masa pengabdian tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang dilakukan.

“Dalam sidang etik, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan, serta menyebutnya sebagai sebuah kehilafan,” kata Prof Muammar Bakry.

Kampus berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi civitas akademika, khususnya dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama yang penuh rahmah, serta etika dalam kehidupan sosial.

Adapun terkait faktor pemicu emosi yang melatarbelakangi kejadian tersebut, UIM menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Sementara untuk proses hukum, UIM menyerahkannya sepenuhnya kepada pihak korban dan yang bersangkutan.

“Kami berharap dapat terjadi islah sehingga peristiwa ini benar-benar menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutupnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan