BACAONLINE.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial Republik Indonesia akhirnya mencabut izin operasional lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin seiring mencuatnya isu penyelewengan dana donasi masyarakat oleh pihak ACT.
Sesuai Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 Tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhajir Effendi, Selasa (5/7) kemarin.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (06/07).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi.
“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden ACT lbnu Khajar mengungkapkan, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta ACT dibubarkan jika terbukti pihak ACT melakukan perbuatan-perbuatan yang menyimpang, khususnya penyalahgunaan dana donasi. “Berapapun yang diselewengkan itu, menurut saya, harus ditindak. Bahkan kalau perlu dibubarkan. ACT diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang, sehingga nanti insyaallah masyarakat tetap punya kontribusi untuk memberikan sumbangsih melalui yayasan-yayasan yang lain, yang sehat, yang tidak melakukan penyimpangan,” tegas Politikus Partai Amanat Nasional ini.