Makassar – PT Parangloe Indah, selaku operator hunian mewah Apartemen Bandaraya di Makassar, tengah menghadapi gugatan dari seseorang bernama dr Milda, konsumen yang merasa dirugikan karena tidak menerima unit apartemen meskipun sudah melakukan pelunasan penuh.
Milda menuntut pengembalian uangnya setelah pengelola mengklaim bahwa uang pelunasannya hangus, saat ia meminta pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit.
Gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (07/01) lalu, dengan bantuan kuasa hukum, Akhmad Awaluddin. Dalam gugatan tersebut, Milda mengungkapkan bahwa ia sudah membayar Rp388 juta untuk membeli satu unit apartemen, namun selama 11 bulan, ia tak mendapatkan kepastian mengenai penyerahan unit.
“Minta supaya Tergugat mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari Penggugat sebesar Rp 388.000.000 secara tunai,” kata kuasa hukum Milda dalam petisi yang diajukan.
Milda menyatakan bahwa dirinya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan berbagai cara, namun tidak mendapat respon yang memadai. Oleh karena itu, ia meminta agar kontrak jual beli yang tertuang dalam Akta Nomor 51 tertanggal 23 Desember 2022 dibatalkan.
“Harapannya, perjanjian jual beli yang tercatat dalam Akta Nomor 51 tanggal 23 Desember 2022 terkait Apartemen Bandaraya Makassar dapat dibatalkan demi hukum,” ungkap kuasa hukum Milda.
Selain itu, Milda juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 75 juta, yang mencakup biaya tambahan untuk sewa rumah yang harus ia tanggung selama 11 bulan lantaran belum mendapatkan unit sesuai perjanjian.
“Karena tak kunjung menerima unit, Penggugat terpaksa membayar sewa rumah selama 11 bulan, yang totalnya mencapai Rp 22.000.000,” jelas kuasa hukum Milda.
Milda juga menyatakan bahwa akibat kelalaian dari pihak pengelola, ia harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan komunikasi yang totalnya mencapai Rp3.000.000. Di samping itu, Milda juga harus menanggung biaya konsultasi hukum sebesar Rp50.000.000 kepada Kantor Advokat di Makassar.
Gugatan ini terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Mks dengan agenda sidang dilaksanakan pada Selasa (14/01/2025) pekan depan.








