BACAONLINE.ID, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan akan menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor ‘crude palm oil’ (CPO).
Selain aset, kata Kajagung ST Burhanuddin Kejagung RI juga mendalami turunan kasus tersebut. Dalam kasus ini masa penahanan para tersangka diperpanjang hingga 40 hari kedepan.
“Penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (16/5).
ST Burhanuddin juga mengungkapkan, telah ada koordinasi secara konsisten oleh penyidik di jajarannya dengan instansi terkait serta sejumlah ahli. Dengan adanya koordinasi, diharapkan penanganan kasus tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.