Makassar – Perkumpulan Ahli Rekayasa Pantai Indonesia (PARPI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik pengelolaan reklamasi wilayah pesisir secara hybrid di Hotel Unhas dan zoom meeting pada Sabtu (20/12).
FGD tersebut diikuti oleh 58 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan kementerian, unsur pemerintah provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), jurnalis lingkungan, dan anggota PARPI.
Ketua Panitia FGD, Chairul Paotonan, mengatakan bahwa FGD ini dilaksanakan secara terintegrasi dengan menekankan prinsip keberlanjutan.
“FGD ini digelar dalam dua tahap, yakni di Makassar dan dilanjutkan di Bali, dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk menghimpun masukan kebijakan reklamasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua Umum PARPI, Muhammad Arsyad Thaha, menyampaikan bahwa tata kelola pengelolaan reklamasi masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain ketidakselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, persoalan teknis rekayasa, serta dampak lingkungan dan sosial.
“Karena itu, penyusunan naskah akademik menjadi langkah penting agar regulasi benar-benar menjadi instrumen tata kelola reklamasi yang tertib, berkelanjutan, dan berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Miftahul Huda. Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber, termasuk Enggar Sadtopo, Direktur Jasa Bahari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, dan Jamilah Abbas, Fungsional Penata Ruang Madya Dinas Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.
FGD tahap kedua akan dilaksanakan di Bali untuk melakukan finalisasi naskah akademik rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
PARPI memfokuskan kontribusinya pada aspek pengelolaan reklamasi wilayah pesisir. Bagi pihak yang ingin memberikan masukan, dapat menyampaikannya melalui surat elektronik ke laman resmi PARPI.








