Kejari Makassar Bekuk Satu DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Perpustakaan Kota

banner 970x250

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Makassar kembali menangkap satu orang dalam kasus Korupsi Pembangunan Perpustakaan TA 2021 Pemerintah Kota Makassar.

Tersangka tersebut bernama Ridhana R ditangkap di rumah calon suaminya, Kamis (21/9) di Perumahan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulsel. Ridhana sempat bersembunyi di plafon rumah sebelum dicokok Kejari.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

Ridhana menggunakan CV.Era Mustika Graha dalam pembangunan Perpustakaan Kota Makassar.

“Yang bersangkutan sedang bersembunyi di atas plafon rumah yang diduga milik, Alfin yang mengaku calon suami tersangka, Ridhana R,” ucap Kajari Makassar, Andi Sundari dalam keterangan persnya.

Kejari sempat mengaku kesulitan saat ingin menangkap Ridhana, pasalnya calon suami Ridhana, Alfin sempat menggerakkan beberapa preman untuk menghalangi penangkapan.

Namun Kejari Makassar berhasil menangkap Ridhana atas bantuan Kejari Gowa dan Polres Gowa.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melayangkan pemanggilan tiga kali secara patut, namun selalu mangkir,” tutur Sundari.

Tersangka dugaan korupsi Ridhana langsung digelandang ke Kantor Kejari Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ridhana adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatannya diduga merugikan negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp662.650.072,” ujarnya.

Sundari mengungkapkan kepada pihak-pihak lain untuk tidak mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintangi segala tindakan ‘Obstruction of Justice‘ penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar yang saat ini masih berproses.

“Kami pasti akan bertindak tegas jika ada yang mencoba upaya perintangan atau menghalang-halangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,” terangnya.

Sebelumnnya, Kejari Makassar menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo dan Mustakim. Tim Penyidik (Pidsus) Kejari sudah melimpahkan ke Tim Penuntut Umum Kejari Senin (12/9/23) untuk segera disidangkan di pengadilan.

Pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 sebesar Rp7.988.363.000 dan telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan sebesar Rp3,090,573,563.

Dari temuan tersebut, Kejari Makassar kemudian melakukan penyidikan mendalam dan akhirnya menetapkan awal tiga orang tersangka yakni Tenri A. Palallo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar yang sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran juga Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK), Mustakim selaku Direktur CV. Era Mustika Graha atau pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar serta Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika Graha dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar TA 2021.

 

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments